Korupsi ADD dan ADN Rp154 Juta Lebih, Walinagari Sungai Batuang Periode 2015-2021 Ditahan Polisi Sijunjung

2188

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi (Tipidkor) atas Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari (ADD dan ADN) Sungai Batuang Tahun2020, dengan kerugian negara sebesar Rp154.474.200,- akhirnya Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, menahan tersangka Sam, Walinagari Sungai Batuang Periode 2015-2021 ke rumah tanahan polres setempat.

Penahanan dilakukan setelah tersangka diperiksa Unit III Sat Reskrim di Ruang Unit III Sat Reskrim Polres Sijunjung pada Senin, 25 Oktober 2021.

“Pemeriksaan tersangka dimulai dari 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan petugas pemeriksa Ipda Azhamu Suwaril, SH, Bripka Eko Maulana, Bgrigadir Alan Giandi dan Bripda Rizki Afdhollah,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK pada Jurnalsumbar.Com, Selasa (26/10/2021).

Kapolres Sijunjung

Pemeriksaan tersangka tersebut dari hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Sijunjung. Dalam pemeriksaan, tersangka berinitial SAM didampinggi penasehat Hukum N. Riyadi S.H & acociates. “Penahanan terhadap tersangka SAM di Rutan Polres Sijunjung,”sebut Kasat Reskrim.

“Tersangka diperiksa dan ditahan terkait dugaan TPK Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari Sungai Batuang tahun 2020, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 154.474.200,- (Hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Sijunjung),”papar kapolres.

Tersangka digiring kedalam Rutan Polres Sijunjung

“Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Wali Nagari priode 2015 -2021 bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya tersangka Hasil Gelar Perkara di Bagwasidik Krimsus Polda Sumbar terhadap Wali Nagari nama SAM ,”jelas kapolres.

Saat tersangka usai diperiksa jajaran Satreskrim Polres Sijunjung

“Dimana pasal yang sangkakan adalah Psl 2 ayat (1) dan atau psl 3 UU RI No 31 Th 1999 tentang Pemberantadan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI no 20 th 2001 ttg perubahan dan penambahan UU TPK jo psl 55 ayat 1 KUHP. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi oleh PH yang disediakan oleh Penyidik. Kegiatan dimulai dari Pukul 10.30 s/d 21.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali,”sebut Kasat Reskrim.

“Selanjutnya diterbitkan Surat perintah penahan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka SAM di Rutan Polres Sijunjung dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan terhadap tersangka,”tambah kapolres. ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here