P21, Kejari Segera Limpahkan Kasus Perkara Dana BOS SDN 24 Sijunjung ke Pengadilan Tipikor

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah memiliki bukti lengkap (P-21), akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, akan segera melimpahkan kasus perkara dana BOS SDN 24 Sijunjung ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus tersebut, Kejari Sijunjung menyeret dua orang (oknum kepsek dan oknum bendahara-red) tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negera hingga ratusan juta.

Kejari Sijunjung

Sebelum itu, mantan bendahara BOS Tahun 2019 – 2020 berinisial Md didampingi Penasihat Hukumnya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam dugaan Tindak Pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan Dana Bos SD N 24 Aie Angek Kec.Sijunjung Tahun Anggaran 2019 – 2020 ke Kejaksaan Negeri Sijunjung, pada Senin 2 Agustus 2021, bulan lalu.

Proses pengembalian dana BOS ke Kas Negara melalui Kejari Sijunjung

Uang negara yang dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung adalah sebesar Rp40 juta.

Pengembalian atas kerugian uang negara itu langsung dibayar oleh tersangka Md didampingi Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Solution Law Firm yang mendatangi kantor Kejari Sijunjung, dengan membawa uang cash sebesar Rp40 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.

OTW 2

Kajari Kejari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,MH, mengatakan, pengembalian kerugian negara itu merupakan itikad baik dari tersangka Md dan tentu saja menjadi bahan pertimbagan bagi Tim Penuntut Umum nantinya dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami juga masih menunggu itikad baik dari 1 (satu) orang tersangka yang lain, untuk mengembalikan kerugian negara dan harapan kami tersangka dengan inisial Lw segera mengembalikan keuangan negara itu, demi kebaikan tersangka itu sendiri,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Disampaikan Kejari, uang yang diterima pihaknya itu dari keluarga tersangka dititipkan ke Kas Negara atas nama Kejari Sijunjung, sampai pada masanya secara hukum putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

Sekedar mengingatkan, dalam proses penyidikan itu, penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen dan telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari Pihak SDN 24 Aie Angek, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kab.Sijunjung serta pihak lain yang terkait lainnya dalam pengelolaan dana Bos Tahun 2018 – 2020 dan berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Tim Auditor Inspektorat Kab.Sijunjung dibawah pengawasan BPKP Sumatera Barat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.

Bahwa dalam pengelolaan dana bos tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS Perubahan dan Tim penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos.

Kini, kasus tersebut sudah lengkap (P-21). “Dalam waktu dekat perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kejari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH,MH, didampingi Kasi Intelijen Eriyanto,SH, Kasi Pidsus Fengki Andreas, SH, MH, Kasi Datun Rulliff Yuganitra, SH, dan Kasi PB2R Teguh Irawan,SH belum lama ini kepada Jurnalsumbar.Com, Padang Ekspress dan Pos Metro. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.