Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Tiga Ranperda Tanah Datar, Ini Jawaban Bupati Eka

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Bupati Tanah Datar Eka Putra S.E, Rabu (13/10) memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Datar yang disampaikan bupati Senin (11/10) dalam sidang paripurna DPRD.

Tiga Ranperda tersebut mencakup, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam menjawab ranperda RTRW, menurut Bupati pemda akan akan mengimplementasikan Ranperda RTRW setelah ditetapkan menjadi Perda yaitu pemerintah daerah khususnya untuk bangunan eksisting yang dianggap menyalahi tata ruang akan diakomodir sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan hal ini telah dimuat dalam Ranperda RTRW termasuk pengaturan ruang terbuka hijau menjadi bagian dalam perwujudan kawasan permukiman perkotaan.

PERANTAU SIJUNJUNG

Mengenai Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Bupati menyampaikan jawaban atas pertanyaan bagaimana mekanisme terpadu dan terukur sehingga pelayanan prima masyarakat dapat terwujud, yaitu, Dinas PMPTSP NAKER telah memiliki standar pelayanan dan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan yang terintegrasi, sehingga seluruh layanan perizinan diurus satu pintu, termasuk telah launching nya OSS-RBA bulan Agustus 2021 dan terus melakukan perbaikan dan proses penyempurnaan standar pelayanan.

Sekaitan dengan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 mengenai perangkat daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah yang memperhatikan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah dan hal ini juga berlaku untuk perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah baru.

Di penghujung penjelasannnya, Bupati Eka mengucapkan terimakasih atas pertanyaan, masukan dan sumbanga saran dari DPRD untuk penyempurnaan Ranperda tersebut dengan harapan rencanakan itu berjalan mulus .

Sidang paripurna tentang Jawaban Bupati Tanah Datar Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Ranperda dipimpin Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Ronny Mulyadi Dt. Bungsu sekaligus dihadiri Forkopimda, Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Pimpinan OPD, wartawan dan undangan – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.