Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 24 Sijunjung Disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Padang

1791

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Padang (foto.Ist)

JURNAL SUMBAR | Padang – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 24 Sijunjung, Sumatera Barat, bersama berndaharanya, yaitu LS dan MD, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, paa Kamis (11/11/2021).

Mereka disidang atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2020.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yang memakai baju rompi merah ini, tampak didampingi Penasihat Hukum (PH) Didi Cahyadi bersama timnya. “Sedangkan MD maju kepersidangan tanpa didampingi PH,”kata Kasi Pidsus Kejari Sijunjung, Fengki Andrias, SH,MH ), kepada Jurnalsumbar.Com, Jumat (12/11/2021).

Usai pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, tim PH terdakwa akan mengajukan nota eksepsi (keberatan terhadap dakwaan).

Ketika tersangka digiring kemobil tahan oleh pihak Kejari Sijunjung

Sidang yang diketuai Rinaldi Triandoko didampingi Emria Safitri dan Hendri Joni, masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor, memberikan waktu satu minggu kepada tim PH terdakwa untuk menyusun nota eksepsi.

Sebelumnya diberitakan, penyidik menyita sejumlah data dan dokumen, serta telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari pihak sekolah, mulai dari bendahara, guru, wali siswa, komite sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, serta pihak lainnya.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan tim auditor Inspektorat di bawah pengawasan BPKP Sumatra Barat (Sumbar), telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp187.638.900.

Selain itu, tim penyidik Kejari Sijunjung menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS perubahan.

Berdasarkan temuan itu, tim penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos. sumber;Khazminang.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here