14 Ranperda, DPRD Tanah Datar Tetapkan Propemperda 2022

435

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – 14 Propemperda  hasil  pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tanah Datar bersama Tim Propemperda, terdiri dari 12 Ranperda berasal dari Pemda dan 2 Ranperda inisiatif DPRD disetujui dalam Rapat Paripurna terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,Rabu (10/11) di ruang sidang, gedung DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu bersama Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dan Sekretaris Dewan Elizar, S.H dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra S.E dan anggota DPRD  Tanah Datar, Forkopimda , Pejabat Pemerintah Tanah Datar serta undangan.

14  Propemperda itu, diharapkan menjadi perhatian bersama untuk segera menyiapkan Ranperdanya sesuai yang disampaikan ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Istiqlal.

Pada kesemparan itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Tanah Datar yang telah menyetujui 14 Propemperda tahun 2022 itu.

Syukur Alhamdulillah, sebut Eka Putra, semua anggota DRPD telah menyetujui Propemperda tahun 2022 yang telah melewati mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  dengan harapan Propemperda telah berdasarkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.

Disampaikannya,  Propemperda tersebut menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan serta pembahasan peraturan daerah pada APBD sebagaimana yang diamanatkan Permendagri nomor 80 tahun  2015 tentang menentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah  Permendagri nomor 120 tahun 2018 yang lalu.

Kemudian  ia, menambahkan dari beberapa Ranperda yang wajib diantaranya terdapat Ranperda bersifat mendesak untuk segera ditetapkan menjadi Perda.

Untuk itu, Bupati Eka Putra mengharapkan perangkat daerah pemarkasa segera menyiapkan sekaligus mengyampaikan  ke DPRD Tanah Datar terkait Ranperda yang sifatnya mendesak untuk dijadikan Perda – habede.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here