Ancam Wartawan, Pemilik Gelanggang Judi Sabung Ayam di Pessel Dilaporkan ke Polisi

1261

“Hari, Sabtu (1 Janauri 2022), setelah pemberitaan itu, IT (45) menelepon saya yang bunyinya ” Karajo Anjiang, Malu Den jo anggota, Jan Batamu Muko Ang jo Den Dak, Aspek Ang,” tegas Indra usai melaporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya.

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Diduga tidak terima pemberitaan arena judi gelangang sabung ayam di Kenagarian Air Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Wartawan Covesia.Com Indra Yen Putra dan anggota keluarganya mendapat ancaman oleh salah seorang diduga pemilik gelangang ayam didaerah tersebut berinisial IT (45).

Berawal pemberitaan dimuat media online Covesia.Com tanggal Kamis (30/12/2021) yang lalu dengan judul ” Miris, Arena Sabung Ayam di Pessel Berdiri Tepat di Samping Sekolah Agama,” menjadi awal kejadian pengancaman diduga disampaikan langsung IT (45), melalui hand Phone pribadi ke wartawan Covesia. Com.

“Hari, Sabtu (1 Janauri 2022), setelah pemberitaan itu, IT (45) menelepon saya yang bunyinya ” Karajo Anjiang, Malu Den jo anggota, Jan Batamu Muko Ang jo Den Dak, Aspek Ang,” tegas Indra usai melaporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya.

Selain meneror melalui telpon, IT mendatangi ke paman nya yang menyampaikan ” Ajaan nyo, sempat ketemu muko nyo den elo – elo,” . Atas hal itu dirinya merasa terganggu pribadi, keluarga maupun profesi sebagai wartawan dan merasa terancam.

Kedatangan Indra ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel juga didampingi beberapa orang wartawan lainnya, Mario Rosy ( Pos Metro), Amin ( Pro Kabar), Kiki ( Klikpositif) dan Emil ( Khazana). Dan diterima langsung penyidik Resum Briptu Dzaki.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH. MH atas laporan tersebut akan memproses lebih lanjut jika terbukti, namun jika tidak terbukti kita akan hentikan.

Mario Rosy Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik ( PJKIP) mengecam dan mengutuk keras pengancaman pada profesi wartawan atau pers. Pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.

“Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik,” kata Mario Rosy.

Lebih lanjut, dengan adanya surat pelaporan itu diharapkan pihak kepolisian menggunakan UU Pers Nomor Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kasus pengancaman terhadap Indra ( wartawan media online Covesia.Com) berkaitan dengan pemberitaan gelandang sabung ayam di Kecamatan Sutera dimuat di berita online Covesia. Com Rabu (29/12/2021) yang lalu.

Atas, pemberitaan tersebut wartawan Covesia. Com diduga mendapat pengancaman dilakukan oleh salah seorang pemilik gelangang sambung ayam, melalui telpon.

Lebih lanjut, Mario mengingatkan kembali menjadi korban pengancaman adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh UU tersendiri yang berlaku khusus, yakni, UU No 44/ 99 tentang Pers. Maka, diharapkan nantinya pada penyidik Kepolisian tidak salah dalam menerapkan pasal nya.

“Saya, berharap ada tindakan tegas dan penegakan hukum dari pihak terkait. Agar tidak ada lagi terulang kembali,”ungkapnya.rd

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here