Bandar Judi Online Warga Limokoto Diringkus Polisi Sijunjung

4555

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bandar Judi Online (Togel), berinitial Sera,48 tahun warga Nagari Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, bernasib apes.

Ia ditangkap Polisi Resort (Polres) Sijunjung, atas dugaan sebagai bandar judi online (Togel) sesuai Laporan polisi Nomor : LP/ 22 /I/2022/ SPKT- RES SJJ tanggal 18 Januari 2022.

Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK didampingi Iptu Ryan Anggi Damara, S.Trk, Ipda Ichsan Ansari, SH,MH, Aipda Dony Febriando,SH, Bripka Riddal Afdil, Bripla Sectio Andres,SH, Briptu Febi Kardian dan anggota Unit Satreskrim.

Dilaporkan, pada Senen, 17 Januari 2022, Kateam Opsnal AIPDA DONY FEBRIANDI, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Aur Gading, Tanjungampalu, Kecamatan Koto VII, Kabipaten Sijunjung, adanya masyarakat yang pengelolah, menerima pasangan nomor judi togel.

Berdasarkan informasi tersebut, opsnal beserta anggota reskrim melakukan lidik tentang informasi tersebut. Setelah lidik dan pengumpulan informasi dilapangan, pada Selasa, 18 Januari 2022, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP ABDUL KADIR JAILANI, S.I.K, KBO Reskrim IPTU RYAN ANGGI DAMARA, S. Trk, IPDA ICHSAN ANSARI, SH. MH, Kateam opsnal beserta anggota melakukan penangkapan terhadap Bandar judi online ( togel online ) tersebut.

Penangkapan dilakukan di warung milik tetsangka Sera di pinggir Jalan Lintas Tanjungampalu – Simancung, di Jorong Aur Gading, Kenagarian Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

“Yaa, anggota mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Sera yang sedang duduk dan berkumpul di warung tersebut, pada saat diamankan petugas mengamankan dan memeriksa handphone milik Pgl SERA tersebut, dari dua unit Handphone yang diamankan oleh petugas, ditemukan rekapan pasangan nomor togel dari orang-orang yang memasang nomor togel kepada tersangka Seea, sedangkan pada handphone lainnya petugas menemukan situs judi online yang digunakan oleh Sera untuk memasang nomor togel yang sudah dipesan sebelumnya,”kata Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim ABDUL KADIR JAILANI, S.I.K,

BB dari tersangka diamankan polisi

Kepada petugas, tersangka Seea mengakui bahwa benar telah melakukan/mengelolah permainan judi online ( BANDAR TOGEL ONLINE ),
kegiatan sebagai bandar togel online tersebut sudah lama dilakukan tersangka Sera.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka Sera, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan petugas di warung milik tersangka Sera tersebut ke Sat Reskrim Polres Sijunjung untuk proses selanjutnya. ius

🔷

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here