Dilaporkan ke Presidin dan Kapolri, Lima Mantan Pejabat Diperiksa Polri
Dilaporkan ke Presidin dan Kapolri, Lima Mantan Pejabat Diperiksa Polri
JURNAL SUMBAR | Bengkuku – Lima orang mantan pejabat Pemkab Mukomuko, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Bahkan penyidik Polda sampai turun ke Mukomuko melakukan pemeriksaan.
Terdiri satu orang diperiksa di Mapolda Bengkulu, tepatnya di Unit 3 Ditreskrimum. Yakni Sukiman, SP, mantan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko. Sedangkan empat orang lagi, informasinya diperiksa penyidik Polda Bengkulu, di Sat Reskrim Mapolres Mukomuko.
Masing-masing, Edi Yanto, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lalu Saroni, mantan Kepala Dinas Sosial.
Jawoto mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dan H. Novria Eka Putra, mantan Asisten II Setdakab Mukomuko.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Sukiman. Ia dimintai keterangan, setelah dirinya melaporkan bupati Mukomuko ke Presiden dan Kapolri. Juga kepada Jaksa Agung termasuk dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Laporan saya sampaikan sekitar dua minggu yang lalu, saya berkirim surat ke Kapolri dan juga Presiden. Dan sudah ada tindak lanjut, saya diminta keterangan sebagai saksi di Polda Bengkulu, Senin kemarin,” kata Sukiman.
Langkah itu, lantaran ia menuntut keadilan. Ia menilai, bupati Mukomuko telah melakukan tindakan melawan hukum. Di mana tidak kembali melantik dirinya dan empat pejabat lainnya, kembali pada posisi jabatan eselon II sebelumnya.
“Diminta keterangan tentang apa yang saya laporkan itu. Saya jelaskan, saya sudah di-SK-kan kembali. Namun bupati tidak memberikan SK ke kami dan juga tidak melantik kami kembali,” kata Sukiman seperti dikutif Rakyat Bengkulu.
Ia nekat melapor ke Presiden, menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana di dalamnya, pada pasal 33 dinyatakan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Terus pada ayat 3 huruf a di pasal 33 itu, Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dasar inilah, makanya saya langsung melapor ke Presiden,” tegasnya.
Sukiman pun mengaku makin kesal dengan Pemkab, lantaran dirinya tidak diberikan lagi gaji sebagai PNS. Diklaim BKPSDM dan Badan Keuangan Daerah Mukomuko, disebut dirinya sudah pensiun.
Padahal bagi Sukiman, ia masih sah sebagai PNS. Sebab ada SK terakhir pengangkatan kembali dirinya sebagai pejabat eselon II. Dengan posisinya itu, maka ia berhak pensiun di usia 60 tahun. Atau, sekitar dua tahun lagi.
“Gaji itu hak fundamental bagi PNS. Itu untuk menghidupi istri dan anak. Makanya saya menuntut keadilan bersama kawan-kawan yang lain. Saya tidak kunjung dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 821.22.343 Tanggal 7 Oktober Tahun 2021 tentang pengangkatan kembali PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Mukomuko,” tandasnya.
Mengenai dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian, dibenarkan pula Edi Yanto. Ia bersama 3 orang lainnya dimintai keterangan di Polres Mukomuko, Kamis (3/2/2022).
“Iya, bersama yang lain. Terkait dengan laporan ke kepolisian mengenai tidak kunjung dilantiknya kami sesuai SK bupati yang mengembalikan kami di jabatan eselon II,” kata Edi.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui KBO Reskrim, Ipda. Kurtani, SH membenarkan, sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko diperiksa di Polres Mukomuko.
Namun pemeriksaan itu bukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Mukomuko. tapi langsung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.
“Dari Polda, informasinya soal mutasi dan rekomendasi KASN. Tadi itu sekedar meminta keterangan. Orang Polda langsung meriksa. Dan di Polres, cuma numpang tempat,” kata Kurtani seperti dikutif Rakyat Bengkulu.
Mengenai hal tersebut, Pemkab Mukomuko dikonfirmasi melalui Kabag Hukum Setdakab, M. Arpi, SH, belum merespon. Dihubungi melalui sambungan telepon hingga 2 kali, tidak diangkat. Demikian juga dikonfirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini disusun, juga tidak membalas. sumber;rakyat bengkulu/*