Diduga Salahgunakan Sabu, Warga Rambatan Tanah Datar Dicokok Polisi

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu berinisial AP Alias TB 27 tahun Wiraswasta bertempat tinggal Jorong Patai Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Tanah Datar, sekitar pukul 15,00 WIB, Senin (18/4) berhasil diamankan Tim Tarantula Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar .

Tersangka AP ditangkap bersama BB ( Barang bukti) shabu di Jalan Raya Guguak Cino Jorong Padang Datar Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto S.I.K melalui humas polres Tanah Datar AKP Desfi Arta kepada awak media , Selasa (19/4), AP ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada
Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar di bawah Pimpinan AKP Yaddi Purnama S.H.

OTW 2

Begitu menerima laporan , Kasat Res Narkoba Yaddi Purnama bersama tim tugas melakukan penyelidikan diawali di Kecamatan Rambatan menyasar ke Kecamatan Tanjung Emas, pas di simpang Guguak Cino melihat seorang laki laki sedang duduk diatas sepeda motor pura – pura menanti orang.

Kesempatan baik itu tidak disia-siakan
Tim tugas sat resnarkoba dan langsung menangkap tersangka sekaligus melakukan penggeledahan badan dan tempat tersangka .

Dari penggeledahan Tim tugas menemukan satu paket sedang Shabu terbungkus dalam kantong plastik bening dan satu buah HP Android Infinix Smart 5 hitam yang dimiliki tersangksa, seterusnya tersangka dan BB digiring ke polres tanah datar untuk dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan yang dilakukam Tesangka dapat dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun kurungan badan – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.