Dinas Kominfo Gelar Pembinaan PPID, Wabup Richi: Hak Informasi dan Keterbukaan Informasi Merupakan Hak Asasi Manusia
JURNALSUMBAR | – Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah, camat, dan nagari, digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Datar melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rabu (20/4), dan dibuka Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian dalam Rapat Koordinasi di Aula kantor bupati Tanah Datar di Pagaruyung.
Pada kesempatan itu, Wabup Richi mengemukakan, hak informasi dan keterbukaan informasi merupakan hak asasi manusia dan salah satu ciri penting negara yang demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Dikatakan, Undang undang itu telah memberikan landasan hukum oleh setiap orang dalam memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan secara tepat, cepat, biaya ringan dan sederhana.
Pelayanan informasi juga harus dilaksanakan dengan mempedomani azas tranparansi, parsipatif dan kesamaan hak yang nantinya menjadi nalasan bagi setiap pejabat publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan.
Walaupun beberapa inforrmasi publik dapat dikecualikan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan tiga prinsip utama,
Yakni, Prinsip ketat artinya untuk mengkategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang falid mengedepankan objektifitas.
Terus, Kedua prinsip terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran subjektif dan kewenangan.
Ketiga, Sifatnya tidak mutlak, karena tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan apabila ada kepentingan publik yang lebih besar untuk menghendakinya.
Kita mengharapkan, sebut Richi, dengan pertemuan pada rakor ini, bisa memahami apa makna dari undangundang nomor 14 tahun 2008. namun Pemkab Tanah Datar tetap menjunjung keterbukaan informasi tapi dengan sewajar-warnya dan sepantasnya.
Selanjutnya, Ketua Panitia pelaksana yang juga Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Tanah Datar Roza Melfita mengatakan kegiatan rapat koordinasi teknis ini bertujuan untuk penguatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi bagi pejabat perangkat daerah. Aturan tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 52.
Ketika memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi tersebut Dinas Kominfo Tanah Datar Datar mendatangkan narasumber dari Komisi Informasi Sumatera Barat Noval Wiska sebagai ketua dan Adrian Tusandi sebagai Komisioner Bidang Penyesalan Informasi Publik KI Sumbar.
Dikatakan Adriani Tuswandi, antara PPID Kabupaten dengan nagari harus ada koordinasi dan perlu pendampingan, karena ada beberapa aturan yang ada di nagari juga mengacu pada Kementerian dalam negeri.
Seterusnya ada perubahan regulasi perubahan di Komisi Informasi tentang standar layanan informasi, dulu diatur dalam PerKI 10 dan sekarang sudah tidak terpakai lagi, dan diganti PerKI 1 2021 dan ada sedikit perbedaan didalamnya.Perubahan seperti itu juga harus di upgrade dan PPID juga harus memiliki SOP, ucap Adrian.
Kemudian Ketua KI Sumbar Noval Wiska menyampaikan, keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang menakutkan, tapi justru melindungi dalam bekerja, dengan makin terbuka semakin bisa meminimalisir upaya korupsi.
PPID juga dituntut untuk mampu melayani permohonan informasi yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat selama itu memiliki tujuan yang benar.
Untuk itu, tutur Noval, PPID perlu mengetahui tujuan permohonan informasi sehingga kita bisa melayani permintaan dengan sebaik-baiknya dengan berpegang pada prinsip, cepat, tepat waktu dan berbiaya murah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Tanah datar Drs Yusrizal M.Si menekankan, Dinas Kominfo kabupaten Tanah Datar siap sedia memberikan pendapingan bagi PPID di nagari – nagari – Adv,hbd