Korupsi APB Ratusan Juta, Kejari Sijunjung Tuntut Mantan Walinagari Sungai Batuang 2,6 Tahun Penjara

795

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, menuntut mantan Walinagari Sungai Batuang 2,6 Tahun Penjara atas dakwaan melakukan tindakan korupsi hingga ratusan juta rupiah.

Lengkapnya simak rilis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Fengki Andrias, SH, MH ke dapur redaksi Jurnalsumbar.Com, Kamis (20/4/2022).

Diketahui, pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa SAMUDIN Pgl SAM Bin MUNIR dengan agenda Pledoi/pembelaan.

Sidang lanjutan ini terdakwa dihadirkan secara Onlne/virtual dari Rutan Anak Air Padang. Pada kesempatan ini Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk menyerahkan pledoi Terdakwa kepada Majelis Hakim serta ke Penuntut Umum, lalu memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk membacakan pledoi terdakwa.

Adapun Pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum pada intinya adalah meminta keringanan terhadap terdakwa SAMUDIN Pgl SAM Bin MUNIR dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Dan terdakwa meminta kepada majelis hakim agar penahanannya bisa dipindahkan dari Rutan Anak Air Padang ke Rutan Muaro Sijunjung. Kegiatan ini diawasi secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Fengki Andrias, SH, MH.

Ditahan Kejari Sijunjung, Mantan Walinagari Sungai Batuang Gunakan Baju Rompi Orange

 

Bahwa Terdakwa SAMUDIN Pgl SAM Bin MUNIR Inisial (S), telah secara melawan hukum menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Sungai Batuang tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp.154.474.200,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah) dengan cara – cara sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2020 APB Nagari Sungai Batuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Pada sidang sebelumnya Tim JPU Kejaksaan Negeri Sijunjung pada hari Senin tanggal 04 April 2022 dimuka persidangan telah membacakan Surat Tuntutan (Requisitoir) pada pokoknya adalah sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Samudin Pgl Sam Bin Munir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut.

2. Menyatakan terdakwa Samudin Pgl Sam Bin Munir telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ” secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana didalam dakwaan Subsidair melanggra Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samudin Pgl Sam Bin Munir dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa segera ditahan.

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samudin Pgl Sam Bin Munir dengan pidana membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

5. Menghukum Terdakwa Samudin Pgl Sam Bin Munir membayar Uang Pengganti sebesar Rp.138.474.200,- (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah) kepada Negara, dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Bahwa dengan telah diserahkannya pledoi/nota pembelaan Terdakwa kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum, dimana pada dasarnya Pledoi Terdakwa meminta agar diringankan hukumanya, maka Penuntut Umum tetap pada Tuntutan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sijunjung dalam perkara ini adalah Ruliff Yuganitra, SH dan Teguh Irawan,SH. Tahapan selanjutnya adalah mendengarkan Putusan yang akan disampaikan oleh Majelis Hakim. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan Putusan yang akan disampaikan oleh Majelis Hakim. Pembacaan Putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 25 April 2022. Seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehataSeluruh proses berjalan dengan aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan. *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here