Tersangka Narkoba, Oknum Mahasiswa Diciduk Polisi di Puncak Pas Nagari III Koto

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, mahasiswa asal nagari Batutaba berinisial AAP 22 tahun akhirnya diringkus Tim Satres narkoba polres Tanah Datar yang dipimpin Kasat resnarkoba Akp Yaddi Purnama S.H.

Penangkapan cukup berhasil terhadap tersangka AAP dilakukan pukul 23.00 Wib, Sabtu (9/4) di Jalan Raya Puncak Pas Jorong Pasir Jaya Nagari Tigo Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto S.I.K melalui humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta kepada Insan pers, Minggu(10/4), AAP selaku tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, AAP sering melakukan transaksi Narkoba di daerah Rambatan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke Rambatan, sekaligus membuahkan hasil dengan di5angkapnya AAP.

Pelaku diciduk saat berada di jalan Raya Puncak Pas, ketika dilakukan penggeledaham terhadap tersangka pelaku ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis daun ganja kering siap edar .

Seterusnya Tersangka AAP bersama BB ( Barang bukti) dibawa ke polres Tanah Datar untuk dilakukan peoses hukum.

Perbuatan pidana yang dilakukan AAP dapat dijerat dengan melanggar pasal melanggar Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun kurungan badan – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.