JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si, dukung penuh adanya dua Rumah Retorative Justice di dua nagari di daerah itu.
Hal itu dibuktikan, pada Rabu (11 Mei 2022) telah dilaksanakan Launcing Rumah Retorative Justice yang diberinama, “Balai Musyawarah Keadilan Restorative” yang bertempat di dua nagari, yaitu Nagari Kotobaru Kecamatan IV Nagari dan Nagari Lalan di Kecamatan Lubuktarok pada Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan yang berlangsung sukses tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Kasi Pidum, Kasi Datun, dan Kasubsi Penuntutan, eksekusi dan eksaminasi, beserta turut hadir perwakilan unsur forkopimcam pada masing-masing kecamatan dan Kadis DPMN Khamsiardi juga hadir.
Menurut Kajari, pengunaan nama Balai Musyawarah keadilan restoratif ini merujuk kepada Rumah Restoratif Justice yang diinisiasi oleh Jaksa Agung berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara melalui Restoratif Justice. Pembentukan Rumah Restoratif Justice merupakan bentuk keseriusan dari kejaksaan khususnya untuk pembangunan hukum di Indonesia khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung. Dalam Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ.

“Yang pertama, bukan merupakan pengulangan perbuatan, jadi pelaku itu baru pertama kali melakukan perbuatannya. Lalu yang kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Lalu yang ketiga, apabila ada kerugian di pihak korban, kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta,”jelas kajari.
Adapun dasar filosofi penyebutan rumah, kata Kajari, dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan keseimbangan di dalam masyarakat. Oleh karena itu nama ruang tersebut diberi nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ)
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sijungjung, menyampaikan tujuan dari kegiatan Balai Musyawarah Keadilan Restoratif adalah sebagai wadah dalam pelaksanaan proses penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Sementara Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, dalam sambutannya berterimakasih kepada Kejari Sijunjung karena telah menghadirkan Balai Musyawarah Keadilan Restoratif tentu untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat di bidang hukum.

Bupati Sijunjung juga mengapresiasi kegiatan tersebut, karena banyak kasus-kasus ringan atau kecil yang sampai viral ke media sosial sampai dijatuhi hukuman.
“Nah, dengan wadah Balai Musyawarah Keadilan Restorative ini tentunya bisa kita redam, artinya bahwa pandangan masyarakat yang beranggapan bahwa hukum yang tajam ke bawa dan tumpul ke atas dapat dihilangkan, serta bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan di bidang hukum dan menyelesaikan permasalahan hukum yang bersifat ringan/ kecil yang tidak perlu sampai ke tingkat pengadilan,”tandas bupati.
Bupati Sijunjung juga berharap, supaya Rumah Restoratif Justice tersebut bisa juga berkembang di seluruh nagari dan desa yang ada di Kabupaten Sijunjung untuk memberikan pelayanan terbaik di sektor hukum kepada masyarakat.*/kjri sjj