Kejari Sijunjung Sumbar Launching Aplikasi ‘SI MATA’, Ini Laporannya

2138

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Waaw kreen dan Luar biasa. Berinovasi dan berdedikasi luar biasa. Kini pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Efendri Eka Saputra,SH.,MH, meluncurkan terobosan Aplikasi baru yang diberinama: SI-MATA (Sistem Informasi Manajemen Tahanan).

Tak percaya? Tengok saja, pada Rabu (18/5/2022) kemarin, Kejari Sijunjung telah melaunching Aplikasi baru yang diberinama: SI-MATA (Sistem Informasi Manajemen Tahanan). Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra,SH.,MH, “Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Sijunjung,Ketua Pengadilan Muaro,Kalapas Kelas II B Muaro Sijunjung (diwakilkan),Dandim 0310/SSD (diwakilkan),Kapolsek Kamang Baru,Kapolsek Sijunjung dan Operator atau Admin masing-masing Instansi,”sebut Kajari.


Aplikasi SI-MATA ialah aplikasi berbasis website yang bekerjasama dengan Kepolisian Resor Sijunjung,Pengadilan Negeri Muaro dan Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung. Terkait tata kelola persuratan mengenai perpanjangan penahanan dan tata kelola penahanan secara digital.

Pada saat pemaparan laporan aplikasi SI-MATA, Efendri Eka Saputra,SH.,MH menyampaikan, “semoga dengan adanya aplikasi ini bisa membantu masyarakat dalam mengetahui informasi sanak saudara yang berada didalam sel tahanan. Sehingga adanya transparansi terkait status penahanan di masyarakat dan tidak terjadinya overstay. Masyarakat dapat memantau status penahanan langsung dari aplikasi SI-MATA,”sebutnya.

Kapolres, Ketua PN, Kalapas yang intinya mendukung adanya aplikasi tersebut. Bahkan dengan adanya aplikasi SI-MATA sangat membantu dalam pengajuan perpanjangan penahanan dan pengiriman surat penahanan yang terintegrasi secara digital dengan Aplikasi SI-MATA antar Aparat penegak hukum (APH) sehingga tidak terjadi overstay (kelebihan penahanan).

Kajari memaparkan program aplikasi SI-MATA

“Disamping itu aplikasi ini membantu masyarakat mengecek status tahanan keluarga nya yang ditahan tanpa harus datang ke kantor polisi,Kejaksaan, pengadilan. Cukup dengan membuka aplikasi simata masyarakat dapat melihat dan mengetahui masa tahanan dan tahap penanganan perkara,”sebut Kajari.

Kajari Sjj Efendri Eka S. SH, MH, menyebutkan, Intinya aplikasi SI-MATA merubah Tata Kelola Manajemen Tahanan dari konvensional ke Digitalisasi,”terang Kajari.

Kegiatan itu berlangsung dengan aman dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here