JURNALSUMBAR | Batusangkar – Menyikapi mewabahnya Penyakit mulut dan kukuh ( PMK) terhadap hewan ternak berkuku belah (genap) sapi, domba dan kambing, pemerintah daerah Tanah Datar sudah melakukan sosialisasi dengan membentuk tim sekaligus mengajak PHBI ikut memfasilitasi masjid, mushalla dan surau melakukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Tanah Datar sebagai narasumber.
Hal itu diutrakan Wabup Tanah Datar Richi Aprian ketika menggelar rapat bersama
Pengurus Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Tanah Datar, Selasa (31/5) di rumah dinasnya mengenai persiapan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah dan membahas penyakit PMK yang berjangkit saat ini.
Penyakit PMK, sebut Richi, termasuk penyakit menular kesesama hewan dan ternak berkuku dua dan tidak menular kepada manusia namun manusia bisa menjadi perantara penularannya,maka saat ini pemda mengurangi berbagai aktivitas seperti kegiatan pacu jawi, buru babi dan kegiatan masyarakat.
Terus, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar Afrizon menyikapi PMK, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam fatwa MUI,jelas Buya Afrizon, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sedangkan hewan qurban trjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Kemudian hewan terjangkit PMK klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu tanggal 10 s.d 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak itu boleh dijadikan hewan kurban, tekan Afrizon
Selanjutnya, hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban, tanggal 10 s.d 13 Dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Umum PHBI Tanah Datar Ali Nardius menyebutkan, PHBI tetap berkomitmen mencarikan tanah untuk pandam pekuburan muslim, MUI bersama dengan PHBI dan pemerintah daerah punya komitmen mensosialisasi pelaksanaan kurban masa PMK., sholat hari raya idul adha bakal dilaksanakan di lapangan Gumarang Batusangkar – habede.