Perubahan APBD Tanah Datar Tahun 2022 Disetujui DPRD

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan pada tanggal 11 September 2022, dapat dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar.

Hal itu diutarakan Ketua DPRD Rony Mulyadi sekaligus dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama dibacakan juru bicara Badan Anggaran Anton Yondra , Selasa(13/9) paada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu di gedung DPRD Tanah Datar di Pagaruyung

Rumusan tersebut menyetujui Pendapatan Daerah sebesar Rp1.187.138.974.088,88, dan Belanja daerah sebesar Rp1.288.136.563.233,88 atau dengan suplus/defisit sebesar Rp100.997.589. 145,00, kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp111.596.589.145,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp10.599.000.000,00.

Dikatakan Anton Yondra, usai rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, Delapan Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 melalui juru bicara( Jubir ) masing-masing fraksi,yakni, Fraksi PKS dengan jubir Nurzal, Fraksi Hanura dengan jubir Benny Apero, Fraksi Demokrat dengan jubir, Syafril, Fraksi Gerindra dengan jubir Jonnedi, Fraksi Golkar dengan jubir Dedi Irawan, Fraksi PAN dengan jubir Benny Remon dan Fraksi Nasden dengan jubir Nova Hendria.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan khusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Tanah Datar,

Epi

Seterusnya, Richi menyatakan, syukur alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Kemudian Selasa ini, kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya, dan akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran DPRD dengan TAPD.

Ranperda yang disetujui bersama, imbuh Wabup Richi, merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati tanggal 24 Agustus 2022 lalu.

Dikatakannya, perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kita masih memprioritaskan anggaran untuk program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi, perlindungan sosial dan dukungan vaksinasi serta belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Untuk itu, sebut Wabup, kita meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang ada tanpa
melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik untuk wujudkan visi dan misi tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026 yang telah ditetapkan .

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dihadiri 25 anggota, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli bupati kepala OPD, undangan dan Pers – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.