JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (9/11/2022) di Auditorium Dinas PUPR Sijunjung, menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024.
Sosialisasi yang dibuka Komisioner KPU Sijunjung, Nafwan itu diikuti Stakeholder, Media dan Ormas yang ada di daerah itu.
Dalam kegiatan itu, Sekretaris KPU Sijunjung, Irzal Zamzami, sebagai narasumber, menyampaikan secara secara terinci kegiatan tahapan Pemilu 2024.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu sejak 14 Juni 2022.
“Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,”kata Irzal Zamzami.
Berikut Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024.
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Putaran 1
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
Pemungutan suara = 14 Februari 2024
Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
“Itulah tahapan Pemilu 2024 nanti. Untuk tahun 2024, pemutahiran data pemilih, verifikasi parpol, pembentukan badan AdHoc (PPK, PPS dan KPPS), sebagai badan internal pelaksana kerja tahapan Pemilu dan untuk itu dilakukan rekrutmen,”papar Irzal Zamzami.
“KPU Sijunjung juga akan membentuk 62 PPS, yang dilengkapi KPPS dengan regulasi TPS jumlah pemilih 300 orang, jika lebih akan kita sesuaikan. Kemungkinan akan ada penambahan TPS. Kalau pada Pemilu 2019, TPS yang ada sebanyak 717,”terang Irzal Zamzami. *