Warga Subarang Ombak Muaro Diciduk Team Opsnal Sat Reskrim Sijunjung, Ini Masalahnya

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Diduga melakukan tindak kejahatan berupa penggelapan, seorang laki-laki berinitial CC, 29 tahun, warga yang beralamat di Jorong Subarang Ombak, Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat akhirnya diciduk Team Opsnal Sat Reskrim Sijunjung.

Tersangka diringkus berdasarkam Laporan Polisi : LP/B/ 204 / XII / 2022 /SPKT – Polres Sijunjung /POLDA SUMBAR tertanggal 7 Desember 2022 tentang dugaan tindak pidana Penggelapan.

Dasar laporan tersebut dan perintah kapolres, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK bersama peelraonilnya (IPDA ADITYA FARHAN DWI PUTRA TAMBUNAN, S. Tr. K, AIPDA DONY FEBRIANDI, SH, BRIPKA YANDRI, BRIGADIR RIDDAL AFDIL, BRIGADIR SECTIO ANDRES, SH,
7. BRIPTU FEBY KARDIAN, BRIPTU MEKI JONAS dan BRIPTU IRVAN TRI JUANDA) langsung mencari dan menangkap tersangka.

Setelah melakukan proses penyelidikan maka didapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro.

Selanjutnya kateam opsnal langsung melaporkan kepada kasat reskrim untuk melakukan penangkapan kemudian team menuju kerumah kediaman pelaku, dan pada saat sampai di rumah terduga pelaku team opsnal Polres Sijunjung mengamankan seorang laki – laki dewasa yang mengaku bernama CC, dan kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, team opsnal Polres Sijunjung melakukan introgasi terhadap pelaku.

Epi

Dan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang – barang yang digelapkan oleh pelaku tersebut.

Barang yang diduga dijual berupa satu unit handphone merek OPPO A16 ke conter handphone yang berada di Jorong Pulau Berambai. Tak membuang waktu lama, lalu team opsnal melakukan pengecekan terhadap handphone tersebut dan sesuai dengan handphone yang di laporkan.

Pada sore harinya, sekira pukul 16.00 WIB, team opsnal berangkat ke Solok Kota, untuk mengamankan sepeda motor yang telah di jual. Sesampainya di Solok Kota team opsnal melakukan kordinasi dengan team opsnal Solok Kota dan melakukan pencarian terhadap satu unit sepeda motor merek honda beat.

Sekitar pukul 18.30 WIB, team berhasil menemukan satu unit sepeda motor merek honda BEAT warna merah, Nopol BM 4409 AR setelah itu dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut sesuai dengan yang di laporkan oleh korban.

“Kemudian terduga pelaku penggelapan berinitial CC beserta dengan barang bukti tersebut berhasil diamankan dan dibawah ke Mako polres Sijunjung guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolres Sijunjung, melalui Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.