JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial GW (20 tahun) dan RK (22 tahun), berhasil digrebeg Polsek Lintaubuo Utara sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (18/1) di lapangan bola kaki jorong sembayan nagari Tanjung Bonai, Lintau Buo Utara, Tanah Datar.
Kedua terduga ditangkap sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja, disamping itu petugas juga menemukan satu paket sedang naarkotika jenis ganja kering yg disimpan dalam tas terduga pelaku, paket ganja tersebut dibungkus kantong plastik warna putih hitam dibalut lakban bening.
Dengan penemuan itu, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Desneri S.H. M.H dan humas Polres AKP Gusrizal,Jumat(20/1), kedua pelaku GW dan RK berikut barang bukti(BB) diamankan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar guna pemerosesan lebih lanjut.
Dikatakan Kapolres,berdasarkan informasi warga,kedua terduga sedang mengkonsumsi ganja kering haram itu sekitar pukul 22.30 WIB,Rabu (18/1) di lapangan bola kaki jorong sembayan nagari Tanjung Bonai, Lintau Buo Utara.
Seterusnya, setelah ditindak lanjuti Polsek Lintau Buo Utara dan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar maka ditemukan terduga sedang asik menikmati barang haram tersebut.
Kedua terduga dan BB yang ditemukan langsung diamankan untuk diproses di Polres Tanah Datar sesuai undang –undang yang berlaku, sebut Kapolres Ruly.
Disamping petugas mengamankan BB ganja kering disita pula satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk Vixion merah.
Tersangka dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang –Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan badan – habede