Pemberhentian BB Sebagai Anggota PWI Oleh DK Tak Punya Dasar Hukum

JURNAL SUMBAR | Padang – Jika memang ketua Badan Kehormatan (BK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang diketuai Ilham Bintang memutuskan pemberhentian DR. IR. H. Basril Basyar (BB) sebagai anggota PWI, keputusan itu tidak memiliki kekuatan hukum, karena DK tak punya kewenangan untuk itu.

“Itu tidak memiliki dasar hukum ” kata BB menanggapi pemberitaan sebuah media online (9/1/2023) yang di edarkan melalui Whats Ap (WA) grup terutama WA yang beranggotakan wartawan Sumatera Barat.

BB menilai isi berita itu sebagai lelucon saja. “Menggelikan, setahu saya tidak ada dasar hukum nya DK memberhentikan anggota PWI, baru pula sekarang ini terjadi” kata BB Selasa (10/1/2023).

Epi

Setelah membaca berita itu, BB mengaku santai saja namun dia siap melakukan perlawanan jika hal itu terus menerus dikembangkan.

Basril Basyar adalah ketua PWI Sumbar yang dipilih oleh Konferensi PWI Sumbar 6 bulan lalu, mengalahkan calon incumbent Heranof Firdaus dengan perbandingan suara 70 persen kemenangan BB dan 30 persen memilih Heranof.

Konferensi yang dihadiri oleh ketua PWI Pusat Attal S Depari, mengesahkan kemenangan BB, walaupun sebelumnya sempat dipersoalkan status ASN dan telah pernah menjadi ketua 2 kali berturut turut sebelum Heranof. Persoalan itu telah dituntaskan dalam konferensi setelah BB menyerahkan surat pernyataan bersedia mundur atau pensiun menjadi ASN dan penjelasan masa jabatan 2 kali berturut dinyatakan tidak masalah, karena sudah tidak jadi ketuanya setelahnya satu masa jabatan.rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.