Bawaslu Sijunjung Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif Anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wapres 2024

676

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Puluhan peserta dari berbagai unsur, termasuk media, pada Selasa (14/2/2023) mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif Anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wapres tahun 2024.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Sijunjung di Lantai II Wisma Keluarga, Muaro.

Ketua Panitia Pelaksana/Sekretaris Bawaslu Sijunjung, Dewi Lusianita, SE. MM, menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut diikuti 70 peserta termasuk kalangan pers juga ikut dalam sosialisasi itu.

Ketua Panitia Pelaksana/Sekretaris Bawaslu Sijunjung, Dewi Lusianita, SE. MM,

Disebutkan Lusi, latar belakang dan dasar hukum kegiatan sosialisasi itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

“Tujuan dasar kegiatan ini, Ssmbol Kesiapan Pengawas Pemilu menuju satu tahun tahapan pemungutan suara Pemilu 2024;

Penguatan dan sinergitas aspek pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat kepada stekeholder terkait; Penguatan hubungan antar lembaga dalam Pemilu tahun 2024;

Mengajak seluruh komponen bangsa untuk menciptakan pemilu yang damai dan berintegritas melalui Deklarasi,”papar mantan Kepala TU Kesbangpol itu.

Ditambahkan Lusi, sasaran yang dicapai, satu tahun menjelang hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan Pemilu dari berbagai aspek. Berbagai aspek yang dilakukan Bawaslu merupakan ikhtiar sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi melalui Pemilu dapat berjalan dengan LUBER dan JURDIL, sebagaimana telah diamanahkan Undang-Undang sebagai lembaga The Guardian of Democracy”.

“Dari aspek pengawasan, Bawaslu perlu melakukan tindakan pengawasan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan setiap tahapan Pemilu. Bawaslu dalam melakukan pengawasannya, telah menyusun pedoman dan alat kerja pengawasan yang menjadi acuan kerja pengawas pemilu di setiap tingkatan dari level desa hingga nasional sebagai pedoman dalam melakukan tindakan pengawasan pendaftaran pemilih.
Dari aspek pencegahan, Bawaslu perlu melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisasi munculnya pelanggaran pemilu. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran Pemilu sejak dari “hulu,”papar Lusi.

Selain itu kata Lusi, dalam rangka optimalisasi tindakan pencegahan, Bawaslu membangun sistem laporan hasil pencegahan yang tersinkronisasi di setiap tingkatan baik dari Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, hingga Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Dari aspek hubungan antar lembaga, Bawaslu perlu menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaran pemilu. Bawaslu menyadari bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan sendiri.

“Bawaslu perlu menuangkan kerjasama antar lembaga dalam bentuk nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama untuk mengoptimalkan pengawasan pemilu dan mewujudkan pemilu yang berintegritas”.

“Dari aspek partisipasi masyarakat, Bawaslu perlu mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Masyarakat merupakan pemilik suara sekaligus penerima manfaat terbesar dari terwujudnya pemilu yang berintegritas. Dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas, diharapkan dapat menghasilkan pemimpin dan pemerintahan yang mampu menciptakan kebijakan publik yang memberikan kebermanfaatan secara luas”.

Dari aspek hubungan masyarakat, Bawaslu perlu menyebarluaskan agenda, pelaksanaan, dan hasil pengawasan pemilu kepada masyarakat melalui saluran distribusi informasi yang tepat, cepat, berkualitas, dan mudah dimengerti. Dengan optimalnya saluran distribusi informasi, diharapkan dapat meningkatkan citra lembaga dan kesadaran politik masyarakat,”terang Lusi.

Tak hanya itu, lusi juga menyebut, berbagai aspek kesiapan Bawaslu sebagaimana telah diuraikan di atas merupakan hal-hal yang perlu mendapatkan dukungan dari berbagai elemen, baik itu dukungan dari Pemerintah, DPR, Penyelenggara Pemilu KPU dan DKPP, lembaga tinggi negara, lembaga-lembaga negara, Organisasi Masyarakat, unsur-unsur masyarakat sipil, dan stakeholder lainnya sebagai pendukung suksesnya gelaran Pemiliu tahun 2024. Oleh karenanya Bawaslu akan menyelenggarakan kegiatan “
yang dilaksanakan tepat satu tahun menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri unsur Polres Sijunjung, Kodim 0310 SSD, Kejaksaan Negeri Sijunjung, Kakan Kesbangpol, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Sijunjung, Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung, Pol PP dan Damkar Kabupaten Sijunjung, Anggota GAKKUMDU Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Organisasi Kepemudaan Kabupaten Sijunjung, Panwaslu Kecamatan (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat), Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Kabupaten Sijunjung, Bem STIT dan STIPER, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Media Massa.

Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan Narasumber, Samaratul Fuad, SH dan M. Fauzan Azim.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul,  mwngungkap terkait Hakikat Partisipasi Masyarakat.

“Kita menyadari bahwasanya untuk meningkatkan pemahaman Masyarakat terhadap kepemiluan dan demokrasi tersebut Butuh Kerjasama dari berbagai stackholder Kerana membangun kesadaran serta meningkatkan partisipasi masyarakat di setiap pemilihan serta pengawasan dan menjadi Pemilu yang jurdil,”kata Ketua Bawaslu.

“Selama ini kegiatan partisipasi masyarakat masih dipahami sebagai upaya mobilitas masyarakat untuk kepentingan pemerintah atau negara. Padahal sebenarnya partisipasi idealnya masyarakat ikut serta dalam menentukan kebijakan Pemerintah yang merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Peran serta atau partisipasi masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah,”papar Ketua Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Sijunjung, Riki Minarsah, juga mengupas berbagai hal tentang partisipatif Pemilu 2024 itu. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Juni Wandri, SH, MKn dari Bawaslu. Sosialisasi teraebut juga dihadiri Kakan Sospol dan Limas Sijunjung mewakili bupati.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here