Sabtu-Minggu, Bawaslu Sijunjung Gelar Rakernis Penyelesaian Cepat Sengketa Pemilu 2024

Rakernis akan Dikupas Praktisi Hukum dan Akademisi Hebat dan Ternama

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kalau tidak ada aral melintang, rencananya pada Sabtu-Minggu (20-21/5/2023-red) Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, akan menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa proses pemilu 2024.

Rakernis tersebut akan diikuti sekitar 69 peserta, terdiri dari jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten, pimpinan Parpol dan Media serta dari Polres Sijunjung.

DR Otong Rosadi, SH, M.Hum

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Juni Wandri, SH, MKn Bawaslu Kabupaten Sijunjung pada Jurnalsumbar.Com, pada Rabu (17/5/2023).

Menurut komisioner Bawaslu yang dekat dengan para awak media itu, kegiatan tersebut akan dilaksanakan disalahsatu hotel di Kabupaten Tanahdatar.

Disebutkan Kawek, begitu sapaan akrab
Juni Wandri, SH, MKn tersebut, Bawaslu merupakan satu-satunya pintu masuk atas permasalahan pemilu, baik pelanggaran pemilu maupun sengketa proses pemilu.

DR Aermadepa, SH, M.H

Sehingga, lanjut Kawek, penting bagi jajaran Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan untuk mencegah terjadinya sengketa proses pemilu.

Epi

“Di dalam UU Pemilu disebutkan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran dan terjadinya sengketa proses pemilu, dalam hal ini kami juga menggandeng rekan-rekan wartawan,” ucap Kawek.

Dalam hal ini adalah sengketa proses pemilu antara peserta/parpol dan penyelenggara (KPU).

“Tugas Bawaslu mencegah pelanggaran dan sengketa, agar tidak besar,” ujar tambah Kawek.

“Sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2022, kewenangan menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu berada di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/kota,”imbuh Kawek.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul

Dikatakannya, penyelesaian sengketa dilakukan dengan acara cepat, ditempat kejadian dan pada hari itu juga.

“Penyelesaian sengketa harus dimohonkan oleh pelaksana kampanye atau tim kampanye yang telah terdaftar,” tambah Kawek lagi.

“Nah, untuk membahas Rakernis itu, Bawaslu akan menghadir narasumber dari praktisi hukum dan dari kalangan akademisi. Insha Allah narsumbernya besok itu DR Otong Rosadi, SH, M.Hum (Akademisi/Mantan Rektor Unes dan Praktisi Hukum-red) dan DR Aermadepa, SH, M.H (Mantan Komisioner Bawaslu Prov Sumbar/Lawyer-red).*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.