Satlantas Polres Sijunjung Tilang Belasan Pelanggar “Knalpot Brong” Sepeda Motor

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Sijunjung, Sumatera Barat, keluarkan 15 surat tilang terhadap pelanggaran kasat mata dan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising sepeda motor dari pemotor di jalan raya.

Penindakan dan penyitaan terhadap knalpot brong tersebut dilakukan selama sepekan pelaksanaan atas maklumat Kapolda Sumbar. Knalpot sepeda motor bermasalah tersebut juga dikumpulkan Satlantas Polres Sijunjung untuk dimusnahkan.

Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Zamrinaldi, menuturkan bahwa penindakan tersebut merupakan giat rutin cipta kondisi, serta maklumat Kapolda Sumbar yang dilakukan secara masif demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sebab, belakangan banyak keluhan dari masyarakat dengan perilaku pemotor yang merombak knalpot standar ke knalpot brong yang lebih bising itu.

Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Zamri, SH,
OTW 2

“Jika masuk ke jalan pemukiman, kenyamanan warga jadi terganggu apalagi di malam hari. Penggunaan knalpot brong dianggap cukup meresahkan warga, sehingga menjadi alasan kuat bagi kami dari Satlantas Polres Sijunjung untuk melakukan upaya penertiban melalui operasi razia secara masif,” ujarnya, Rabu (17/1/2024) didampingi Kanit Turjawali Ipda Andi seperti dikutif Haluan.Id.

Zamrinaldi menyebutkan, lokasi penertiban dilakukan secara acak di seluruh ruas jalan yang ada di wilayah hukum Polres Sijunjung.

“Kebanyakan penggunaan knalpot brong ini dari kaum pelajar. Kita juga lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, pangkalan ojek, serta penempelan brosur dan pamflet di tempat umum, kantor wali nagari, serta toko onderdil sepeda motor terkait pelarangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memenuhi standar kendaraan,” ujarnya.

Kasat lantas mengimbau kepada orang tua yang mengizinkan anaknya bersepeda motor, diharapkan untuk memperhatikan kelengkapan sepeda motor dan dokumen izin mengemudi sang anak. Orang tua disarankan untuk tidak membiarkan anak-anak berkeliaran menggunakan sepeda motor apalagi di malam hari.sumber; haluan.id/ogi.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.