Diduga Nyabu, Oknum Warga Lalan dan Lubuktarok Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Sijunjung, Ini TKPnya

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap tiga tersangka diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/2/2024) Di Jorong Dusun Tuo, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Demikian Informasi disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, Iptu Sakri,SH, dalam rilisnya di grup whatsapp Polres Sijunjung yang diterima redaksi Jurnalsumbar.Com, pada Kamis (8/2/2024) malam.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas

Ketiga pelaku tersebut berinial Igus, 30 tahun, warga Jorong Sungai Jodi, Kenagarian Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok,Kabupaten Sijunjung.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Aziz,19 tahun, dan Def, 20 tahun, keduanya merupakan Jorong Lalan, Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.

Epi

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kotak rokok merk sempurna berukuran kecil yang dibawahnya ditemukan satu buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal berwarna bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan BB berupa satu set alat hisap bong yang terbuat dari botol merk AQUA berukuran sedang yang dibagian tutupnya terpasang pipet dan kaca pirex. Serta satu buah korek api berwarna merah, satu unit Handphone merk Iphone 7+ berwarna hitam satu unit Handphone merk Iphone 11 berwarna hitam dan satu unit Handphone merk OPPO A77S berwarna kuning juga diamankan.

Inilah ketiga tersangka diduga penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sijunjung

Penangkapan tersangka tersebut berawal pada Rabu, 7 Februari 2024 sekira pukul 20:45 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan Tindak Pidana diduga Narkotika golongan I jenis Shabu didaerah Muaro Bodi. Kemudian aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekira pukul 21:00 WIB.

Dari hasil penyelikan, aparat kepolisian menemukan tiga orang laki laki dewasa yang dicurigai sedang berada di dalam sebuah rumah kemudian anggota Satresnarkoba melakukan upaya penangkapan dan diamankan tiga orang tersangka itu.

Ketiga tersangka itupun tak berkutik, dihadapan polisi, ketiga tersangka mengakui kepemilikan narkotika golongan I jenis Shabu. Selanjutnya anggota Satresnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan lah barang bukti itu.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.