Dinas PMPTSP Sijunjung Gelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sebanyak 35 orang pelaku usaha sektor peternakan unggas di Kabupaten Sijunjung ikuti sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilaksanakan di Hotel Bukit Gadang Muaro Sijunjung

Sosialisasi yang diadakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung ini dibuka oleh Bupati Sijunjung diwakili Kepala Dinas terkait, Jaheri, S.Sos, M.Si pada Selasa 5 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Kadis Jaheri mengatakan, Saat ini Pemerintah Daerah tengah fokus kepada upaya percepatan pembangunan daerah disegala bidang. Hasil dari kerja keras selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan antara lain terlihat dari lompatan capaian IPM ke peringkat 12 dari 19 Kabupaten/Kota se Sumatera Barat setelah begitu lama berada di peringkat 18 atau 17

“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini, merupakan salah satu upaya kita dalam meningkatkan IPM khususnya dari aspek ekonomi,”ujarnya.

Kadis Jaheri menambahkan bahwa, Pemerintah Daerah terus berupaya mempermudah proses perizinan berusaha sejalan dengan terbitnya undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah pusat.

Epi

“Salah satu manfaat dari UU cipta kerja adalah kemudahan perizinan berusaha didaerah dan kemudahan perlindungan serta pemberdayaan koperasi UMKM. Selain kemudahan dalam proses pemberian izin berusaha, Dinas PMPTSP nantinya juga akan mendampingi bapak/ibu dalam merealisasikan rencana usaha dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang ditemui dilapangan,”ujar Kadis Jaheri.

Ia juga mengajak peserta yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut untuk segera melengkapi perizinan usahanua.

“Dengan berkembangnya usaha masyarakat disektor usaha peternakan unggas di Kabupaten sijunjung, maka Dinas PMPTSP bekerjasama dengan Dinas Pertanian perlu melakukan pengawasan, pembinaan terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut khususnya terkait dengan perizinan dan penyelesaian masalah. Dengan adanya izin usaha ini kami berharap para pelaku usaha termasuk pelaku usaha peternakan unggas di Kabupaten Sijunjung dapat mengurus izin usahanya dengan mudah,”harap Jaheri

Kadis Jaheri menyampaikan bahwa ada beberapa manfaat penting yang di dapat dengan adanya izin usaha bagi pelaku usaha ini, diantaranya: mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam pengembangan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, akses pembiayaan yang lebih mudah dan memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.

Semantara itu, Koordinator Bidang Penanaman Modal (Ketua Gugus 2), Ramli, SE selaku panitia pelaksana menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini diantaranya, bisa meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi atau aturan dibidang penanaman modal serta peserta diharapkan dapat memahami ketentuan teknis perizinan berusaha sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sosialisasi yang diadakan sehari penuh ini nantinya akan dibimbing oleh narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sijunjung, Dinas Pertanian, Dinas Perkim LH, dan dari Amalul Wafa Nawawi dengan materi best praktis peternakan unggas,”ujar Ramli. andri

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.