Mafia Tambang Emas Ilegal Semakin Menjamur di Kuansing Riau Kuat Dugaan Petugas Tutup Mata

JURNAL SUMBAR  | Kuansing – Aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) DIduga Mengunakan alat berat Jenis Excavator bebas beroperasi di Dusun batang pungai Desa Koto Kari,Kecamatan Kuantan Tengah,Kuansing. Dengan merek alat berat sany dan satu nya lagi di dusun sungai Rumbio,Desa Koto Kari biasa di sebut Danau biru dengan merek alat lionggong, Terpantau Pada Jumat Sore (7/3/2025).

Salah seorang warga inisial JM Mengatakan kepada awak media aktivitas alat berat jenis Excavator sudah bekerja dalam beberapa hari ini,tempat aktivitas PETI di Desa Koto kari dusun batang pungai dan satu nya lagi berada di Dusun sungai Rumbio, ada 2 titik lokasi aktifitas tambang emas ilegal ini di wilayah sini,Bahkan warga menilai Pemilik alat berat tersebut kebal hukum, karena tidak pernah sekalipun mendapatkan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Polda Riau Khusus nya Polres kuansing

Dimana alat berat ini kerjanya menaikan bahan material pasir dengan cara melarut terus ada alat untuk di tembakan mengunakan mesin robin di saring pakai karpet saringan emas,Diduga lokasi alat berat ini beroperasi tidak jauh dari rumah mantan kepala desa dan ketua BPD koto kari.

“Sepertinya pemilik alat berat tersebut kebal hukum sudah sering di diberitakan, namun hingga kini tidak pernah sekalipun mendapatkan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), seandainya ada penertiban dan penindakan dari pihak kepolisian alat berat ini tidak akan pernah ditemukan alias sudah kabur dari lokasi,” tutupnya.

puasa noverma

Dari informasi yang kami dapat mengatakan alat berat excavator yang sering menaikkan bahan untuk aktivitas tersebut diduga milik salah seorang warga seberang taluk Bernama Prima Hingga kini pemilik alat tersebut tidak tersentuh oleh pihak yang berwajib. Untuk itu warga meminta kapolres kuansing , usut tuntas aktivitas peti yang berada di wilayah hukumnya. Karena aktivitas menggunakan alat berat seperti ini sangat merusak lingkungan.

Warga berharap aktivitas PETI yang mengunakan alat berat ini menjadi atensi oleh Polres kuansing . Karena hingga saat ini pelakunya tidak pernah tersentuh oleh pihak kepolisian dan warga atas nama masyarakat menduga ada sesuatu antara pelaku dengan pihak APH,”.

Kemudian media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada diduga pemilik alat berat atas nama PR yang merupakan warga Desa seberang taluk tersebut, terkait apa benar alat berat yang ada difoto tersebut milik nya, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawab dari PR , dan konfirmasi media ini ke Kasat Reskrim AKP Shilton masih contreng Satu

Pelaku sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Masyarakat berharap tambang emas ilegal di tutup supaya jangan ada lagi pengrusakan alam lebih banyak lagi di kabupaten kuansing ini sendai ada oknum terlibat membekingi dalam kasus tambang emas ilegal ini kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mohon di tindak oknumnya.(Ben)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.