Awas, Kasus Dana Pokir dan Perjalanan Dinas Segera Diusut APH, Perintah Prabowo: Beritakan Semua Kasus Korupsi
Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan perang dengan korupsi di Indonesia (foto.ist)
JURNAL SUMBAR | Padang – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan siap memerangi Kasus Korupsi dan juga meminta media untuk memberitakannya.
Terbukti, belum lama ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai mengurai benang kusut dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bone.
Fokus penyelidikan mengarah pada praktik jual beli proyek yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) dalam APBD 2024. Langkah ini menjadi sinyal serius dari aparat penegak hukum untuk menyapu bersih pola korup yang telah lama menggerogoti anggaran daerah.
Tiga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bone telah diperiksa. Selanjutnya, seluruh kepala dinas yang terkait dimintai keterangan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 10.00 WITA di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-619/P.4/F.d.2/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
Publik memberi apresiasi terhadap langkah ini karena menyentuh langsung akar praktik transaksional dalam distribusi proyek aspirasi.
Tak hanya di Sulsel, Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga menunjukkan geliat serupa. Dugaan korupsi berjamaah dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tengah dibongkar.
Penggeledahan telah dilakukan di dua titik strategis: kantor Sekretariat DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.
Kasus itu menambah deretan praktik penyelewengan anggaran legislatif yang mulai disentuh oleh aparat penegak hukum di daerah.
Sementara itu, di Sumatera Barat, sejumlah temuan serupa justru belum direspons secara konkret oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi.
Padahal, BPK telah merinci indikasi penyimpangan dalam berbagai laporan keuangan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Beberapa contoh yang patut disorot antara lain:
Di Kota Padang, BPK Perwakilan Sumatera Barat menemukan indikasi pemborosan dan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran perjalanan dinas serta bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Sekretariat DPRD.
Temuan ini tertuang dalam LHP atas LKPD 2024, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp1.18 Miliar.

Di Provinsi Sumatera Barat, selain kelebihan pembayaran penginapan perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp238 juta, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri oleh Sekretariat DPRD Provinsi, yang menyebabkan kelebihan pembayaran uang harian lebih dari Rp724 juta.
Di Kota Solok, dalam LHP BPK terungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp367 juta pada belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD. Hingga saat ini, sebanyak Rp232 juta dari nilai tersebut belum dikembalikan ke kas daerah (RKUD).
Di Kabupaten Pesisir Selatan, BPK mencatat dua temuan signifikan dalam pengelolaan anggaran daerah tahun 2024 yang mengindikasikan pemborosan. Total potensi kerugian negara dari dua temuan tersebut hampir mencapai Rp2,2 miliar.
Di Provinsi Sumatera Barat, BPK mencatat kejanggalan serius dalam proyek pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10,1 miliar pada tahun anggaran 2024. Meski menggunakan sistem E-Katalog dan mini kompetisi, ditemukan ketidaksesuaian merek, sertifikat TKDN yang telah dicabut, serta dugaan manipulasi dokumen, yang mengindikasikan potensi praktik korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Deretan temuan ini memperlihatkan pola yang serupa dan berulang: anggaran perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, dijalankan secara tidak akuntabel dan cenderung mengarah pada pemborosan bahkan penyimpangan. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk menindaklanjutinya sebagaimana dilakukan Kejati Sulsel atau Bengkulu.
Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam berbagai pidatonya telah menyatakan bahwa perang terhadap korupsi bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nasional. Ia menegaskan bahwa kebocoran anggaran negara harus dihentikan, dan tidak ada tempat bagi pejabat yang menyalahgunakan amanah rakyat.
“Kalau masih ada yang korupsi, itu artinya dia tidak setia kepada konstitusi. Tidak setia kepada bangsa. Dan kepada yang seperti itu, saya tidak akan ragu untuk bertindak tegas,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya di Jakarta.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak diam dan berani melaporkan segala bentuk penyelewengan kekuasaan.
“Kalau ada bukti, segera siarkan. Jangan mau terima penyelewengan, jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya,” ucapnya.
Kritik terhadap lambannya respons hukum di Sumbar juga datang dari kalangan akademisi/Kepala Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi UNP (PK Gebrak), Dr. Mohammad Isa Gautama., S.Pd., M.Si., secara terbuka menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena pokir yang dimainkan secara transaksional:
“Secara pribadi saya prihatin dengan dana pokir yang dimainkan oleh anggota dewan bersama rekanan untuk mengatur proyek. Ini langkah mundur dan tamparan keras bagi semua pihak yang berkomitmen untuk selalu memberantas korupsi”, ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar semangat antikorupsi yang disuarakan pemerintah pusat tidak sekadar menjadi retorika:
“Jangan sampai jargon korupsi yang didengungkan dari Prabowo, yaitu pusat hingga kedaerah hanya menjadi slogan tanpa arti. Paling penting itu bukan slogannya, tapi action-nya”, tegasnya.
Lebih jauh, Isa menilai bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan di lingkungan legislatif, maka sudah bertentangan dengan cita-cita reformasi birokrasi:
“Jika anggota legislatif seperti itu, sudah bertentangan dengan cita-cita kita untuk selalu mengeliminasi kasus korupsi. Ke depan, mari kita merapatkan barisan. Akademisi dan LSM harus lebih kritis, ucap Isa yang juga menulis buku politik tanpa dialog.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan peran media:
“Media jangan takut untuk memberitakan. Jangan sampai diam karena diguyur oleh dana-dana haram dari pihak yang terduga melakukan tindakan korupsi”, katanya.
Dan menurutnya, upaya jangka panjang harus dimulai dari sistem pendidikan:
“Pendidikan antikorupsi harus digalakkan mulai dari tingkat pendidikan dasar. Harus ada kurikulum yang komprehensif memuat tentang pendidikan antikorupsi”, tambah Isa.
Pernyataan ini memperkuat desakan publik agar Kejati Sumbar segera bertindak. Dengan temuan BPK yang semakin menumpuk, diam bukan lagi pilihan.
“Kepada Anggota Dewan, saya tegaskan agar dapat mengalokasikan dana pokok-pokok pikirannya (Pokir) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan ada lagi Pokir yang ditempatkan di luar daerah pemilihannya, di Kantor Gubernur, kantor pemerintahan lainnya, atau bahkan digunakan untuk biaya jalan-jalan tim sukses maupun keluarga,” tegas Hasnul, BSc, Wakil Ketua BPI KPNPA RI Sumbar.
“Saya juga mengingatkan kepada seluruh kepala OPD agar tidak melaksanakan kegiatan Pokir yang tidak sesuai aturan. Jangan mau diintervensi dalam pelaksanaannya,” tambah Hasnul. (Sumber: LHP BPK RI 2024/Alinia News)