JEJAK HITAM DIKAKI BUKIT TARANTANG :Tim BNN RI Bersama Direktorat Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sabu “Rumahan” Di Padang 

Tim BNN RI Bersama Direktorat Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sabu “Rumahan” Di Padang 

JURNAL SUMBAR| Padang – Sebuah jaringan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan (clandestine laboratory) berhasil diungkap oleh Tim Gabungan BNN RI,Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kota Padang, Sumatera Barat. Penindakan yang dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 ini berhasil menghentikan aktivitas produksi gelap yang selama ini disamarkan di balik , modus sederhana namun profesional yang mengganggu ketenangan kawasan perbukitan.

Pelaku berinisial Sumantri Eko Sumpeno (SES) tidak menggunakan gudang besar atau pabrik untuk beraksi. Ia memilih rumah di kawasan terpencil di kaki Bukit Ngalau, Indarung, sebagai lokasi laboratorium rahasia. Lokasi yang jauh dari keramaian ini sengaja dipilih untuk mengelabui mata masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Pelaku ini sangat teliti dalam menyembunyikan jejak. Ia memesan bahan kimia, prekursor, hingga peralatan laboratorium secara daring (online), lalu merakitnya secara mandiri di lokasi yang sulit terjangkau.

Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan berbagai bukti krusial yang menunjukkan skala produksi pelaku. Selain sabu siap edar, petugas menemukan tumpukan bahan kimia berbahaya seperti Toluene, Asam Sulfate, Metanol, hingga Iodine. Puluhan alat laboratorium rakitan—mulai dari kompor listrik hingga modifikasi kondensor—ditemukan berserakan di lokasi, menjadi bukti bisu betapa berbahayanya proses kimia yang dilakukan pelaku di perbukitan.

Keberhasilan Kolaborasi
Pengungkapan ini adalah buah dari penyelidikan intensif selama satu bulan penuh. Berkat ketelitian Tim Gabungan BNN RI, Polri dan Dirjen Bea Cukai dalam menganalisis data data yang di dapat ,akhirnya berhasil di gerebek sebelum narkotika jenis shabu yang diproduksi lebih luas menjangkau masyarakat.

Ancaman Hukum Maksimal
Kini, tersangka SES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa produksi dan peredaran gelap narkotika tdk hanya ada dikota kota besar saja, namun sdh masuk ke pelosok2 desa bahkan pada wilayah terpencil yg sulit dijangkau oleh masyarakat.

BNN RI mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan bahan kimia dalam jumlah tidak wajar atau kegiatan yang tidak lazim di lingkungannya.

“Kami tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.rel/nr

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.