Bupati Sijunjung menyampaikan sambutannya pada saat sosialisasi program jaga desa
JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang bersih, transparan, dan akuntabel terus diperkuat di Kabupaten Sijunjung. Melalui Program Jaga Desa, Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama Kejaksaan Negeri Sijunjung menggelar Sosialisasi Penguatan Tata Kelola dan Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Nagari di Balairung Lansek Manih, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman para Wali Nagari terkait pengelolaan Dana Desa/Nagari sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Hadir kesempatan itu, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Kajari Sijunjung, Muhammad Ali, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Jaheri, Asisten I Setdakab, Aprizal, Kepala OPD, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sijunjung, Camat serta Wali Nagari se-Kabupaten Sijunjung.
Dalam arahannya, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sijunjung memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Jaga Desa.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk pendampingan dan pengawasan preventif yang sangat penting bagi pemerintah nagari dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
“Pemerintah Kabupaten Sijunjung mendukung penuh pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di tingkat nagari,” ujar Benny.
Ia menilai sinergi yang kuat antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, hingga Pemerintah Nagari menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.
“Harapannya, kolaborasi dalam pengawasan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih maksimal sehingga mampu menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi di nagari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Muhammad Ali, menekankan bahwa integritas, transparansi, dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam pengelolaan Dana Desa.
Ia mengingatkan bahwa setiap dana yang dikucurkan pemerintah merupakan uang negara yang harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap rupiah Dana Desa adalah uang negara yang harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, administrasi maupun moral kepada masyarakat,” tegas Muhammad Ali di hadapan para Wali Nagari se-Kabupaten Sijunjung.
Menurutnya, berbagai kasus korupsi Dana Desa yang terjadi di sejumlah daerah umumnya berawal dari lemahnya tata kelola administrasi dan pengawasan. Mulai dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, penggunaan anggaran di luar peruntukan, penggelembungan harga kegiatan, pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, hingga penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Praktik-praktik tersebut, kata dia, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menghilangkan hak masyarakat untuk menikmati manfaat pembangunan yang seharusnya mereka peroleh.
Untuk itu, seluruh Wali Nagari diminta menjalankan pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Selain itu, ia juga mendorong agar setiap program pembangunan disusun melalui musyawarah nagari, didukung administrasi yang lengkap, melibatkan masyarakat dalam pengawasan, serta memanfaatkan sistem informasi yang telah disediakan pemerintah guna meningkatkan transparansi.
Lebih lanjut, Muhammad Ali menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir sebagai mitra pemerintah nagari melalui penyuluhan, penerangan, dan pendampingan hukum.
“Kami berharap para Wali Nagari memahami batas-batas kewenangan yang dimiliki serta mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Mari jadikan Dana Desa sebagai sarana membangun nagari, bukan menjadi sumber permasalahan hukum,” pungkasnya.(dicko)
