Berantas Miras, Jajaran Polres Sijunjung Sita Minuman Tuak

JURNAL SUMBAR| Sijunjung- Polisi bergerak cepat. Agaknya itulah yang dilakukan jajaran Polres Sijunjung dibawa komando Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, S.IK.MHum.

Menindak lanjuti laporan masyarakat dan tokoh masyarakat di Palaluar, Kecamatan Kototujuah tentang maraknya penjualan minuman keras (Miras) jenis tuak yang meresahkan warga. Polisi pun beraksi. Terbukti, Rabu (24/5) sore jajaran anggota Polsek Kototujuah yang dipimpin AKP Suyanto dan jajaran polsek setempat berserta kanit intel dan reskrim, mereka berhasil menyita dan mengaman barang bukti (BB) minum jenis tuak di Palaluar di warung berbeda.

Satreskrim Polres SijunjungKapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, S.IK.MHum, Rabu (24/5) malam benarkanya. “Anggota kita baru menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat tentang adanya kegiatan warung/kedai yang menjual miras jenis tuak memabukan. Dengan adanya laporan tersebut langsung anggota kita turun dan berhasil menyita barang bukti,”kata mantan Perwira Tipikor Polda Sumsel, Kalsel, Riau dan Polda Sumbar itu menjelaskan.

Menurut Kapolres, ia atas nama jajaran Polres Sijunjung berterimakasih adanya informasi dari warga yang meresahkan itu. ” Apalagi akan memasuki puasa, penjual atau peminum itu sudah melanggar hukum dan etika secara bermasyarakat karena sudah meresahkan. Jadi dihimbau agar para pemilik kedai minum memabukan untuk segera menutup kedainya termasuk untuk segera menutup perjudian. Kalau tidak diindahkan tentu akan diproses secara hukum,”kata suami dari dr.Yola Yuvana itu mengingatkan.

Meski pihak polisi menyita BB berupa minuman tuak sekitar 30 litter di tempat kedai para penjual polisi tak melaku penangkapan. Polisi hanya memberi warning dan pernyataan diatas materai agar para penjual minuman tuak itu tak lagi menjual minuman tuak.”Jika masih mereka melanggar perjanjiannya, baru kita melakukan upaya hukum,”tegas urang sumando Painan Pessel itu.

Tuak -Jurnal SumbarPara penjual minuman tuak itu atas nama Hd, 44 th warga Jorong Kampungbaru Palaluar. Polisi berhasil menyita 2 jeregen minuman tuak isi 5 litter. Lalu atas nama Ad, 35 th warga Buluh Rotan, Nagari Guguak polisi menyita 1 jeregen tuak. Setelah itu atas nama Id, warga Jorong Bungo Palaluar menyita 1/4 ember tuak serta di warung Mc,35 th polisi juga menyita 2 jeregen tuak.

Informasi yang diperoleh minuman tuak itu diperoleh dari pedagang. “Keterangan mereka minuman jenis tuak itu diperolehnya dari Puncak Pato Lintau Tanahdatar dan dari Gadut Sago Halaban Limopuluhkota. Dan mereka sudah berjanji tak akan menjualnya lagi,” tambah Kapolres. [Saptarius]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.