Nyuri, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pemuda pengangguran, Jorong 1 Sungai Tambang, Nagari Kunangan Paritrantang (Kunpar), Kecamatan Kamangbaru, Kabuapten Sijunjung, berinitial, AK, 20 th, ketiban bernasib apes. Berharap  menikmati lebaran  Idul Fitri bersama keluarga, ee..malah mendekam dibalik teruli besi penjara.

AK terpaksa dibekuk polisi sektor Kambangbaru, karena di sangkakan telah mencuri di rumah tetangganya, berinitial Sri, 31 th, seorang guru, pada Rabu (21/6), di Jorong 1 Sungai Tambang, Nagari Kunpar.

Saat kejadian itu, korban Sri baru pulang dari dari rumah saudaranya di Sungai Tambang. Tanpa menaruh curiga, terlihat jendelah rumah korban terbuka. Korban mengira lupa mengunci jendela. Tapi, setelah korban, membuka rumah, betapa kagetnya.

Jendela rumah disamping rumah korban terlihat sudah tercongkel. Sementara kamar korban juga terlihat sudah teracak-acal. Ternyata, HP merk I phone dan uang tunai senilai Rp2,2 juta milik korban dalam tas sudah lenyap.

Disitulah korban baru tersadar, bahwa rumahnya sudah disentroni maling. Seketika korban berteriak, maling..maling. Lalu beberapa tetangga korban pun berdatangan dan menyarakan korban untuk melapor ke polisi.

PERANTAU SIJUNJUNG

Dengan surat laporan polisi, nomor; LP/22/VI/2017/SKPT-Sek.Kambar, tertanggal 22 Juni 2017.  Setelah melapor, seketika polisi pun bergerak cepat, termasuk memintai keterangan saksi korban, yakni Sriamin dan Gusli serta saksi pelapor Eldiri keluarga korban.

Setelah menerima laporan, Polsek Kambar pun mendatangi TKP, termasuk mencatat dan memintai keterangan saksi. Tak beberpa lama kemudian pun polisi bergerak. Tak sampai hitungan 1×24 jam, pada Kamis (21/6) itu, tersangka berinitial AK,20 th, pemuda penggangguran Jorong 1 Sungai Tambang, Nagari Kunpar, itu pun berhasil dibekuk polisi.

Tersangka tanpa melakuka  perlawanan digiring polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terpaksa di inapkan di hotel ‘prodeo’ milik Polsek Kamangbaru untuk menjalakan proses penyidikan.

Kapolres Sijunjung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Imran Amir, S.IK, MHum, kepada Jurnal Sumbar, Jumat (23/6) tadi malam, pun membenarkannya. “Tersangka berikut barang bukti hasil curiannya sudah diamankan anggota kita (Polsek Kamangbaru),” kata Kapolres Imran Amir.

Kapolres Sijunjung, mengingatkan pada warga untuk berhati-hati. “Rumah harus dipastikan terkunci dan diperiksa sebelum meninggalkan rumah dan menitip pesan pada tetangga jika berpeegian supaya terhindar dari aksi pencurian. Karena tindakan kejahatan itu bisa terjadi karena ada kesampatan dan adanya niat. Nah, untuk itu waspada dan waspadalah,” pesan kapolres. [Saptarius]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.