Distribusikan BBM Illegal, Warga Situjuah Diamankan Polres Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, Sabtu (8/7/2017) malam mengamankan Syafri Yanto (45 th), warga Situjuah, Bandardalam, Kabupaten Limopuluh Kota. Ia disangka telah melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mita).

Tersangka diduga telah menimbun dan mendistribusikan BBM jenis minyak tanah sebanyak 7000 liter (7 ton). Diduga BBM yang berasal dari Sumatera Selatan itu, di distribusikan ke Keacamatan Sumpurksdus.

Informasi akan adanya transaksi pendistribusian BBM Mita ilegal itu diperoleh pihak Polres Sijunjung dari warga. Seketika, jajaran Polres Sijunjung pun bergerak cepat. Sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya Sabtu (8/7/2016) malam, persisnya depan SPBU Kumanis, Kecamatan Sumpurkudus, polisi berhasil mencegat dan mengamankan truk colt diesell Mitshubishi BA 8132 EU, yang disopiri tersangka Syafri Yanto.

Setelah diperiksa, ternyata polisi menemukan tiga drum berisi BBM Mita dan enam buah water tank juga berisi BBM Mita. Diduga BBM Mita yang akan didistribusikan secara ilegal itu mencapai 7.000 litter (7 ton).

Kapolres Sijunjung, AKBP, Imran Amir, S.IK, MHum, kepada Jurnal Sumbar, Minggu (9/7/2017) siang, membenarkannya. Menurut kapolres tersangka dan barang bukti (BB) sudah diamankan.

“Memang benar, tadi malam anggota kita sudah mengamankan tersangka berikut BB, mobil truk dan BBM,” kata mantan subdit Tipikor Polda Sumbar yang juga suami dari dr. Yolla Giovanna itu. “Saat ini tersangka dalam proses penyidikan,” tambah kapolres. [Saprarius]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.