Simpan Senpi Rakitan,  Warga Kamangbaru Diamankan Polres Sijunjung

1609
V, tersangka pemilik dua pucuk senpi rakitan

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kali ini, V (28 th), warga Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, bernasib apes. Pria ini,  Sabtu (8/7/2017), sekitar pukul 19.00 WIB sore, ditangkap polisi.

Karena ada informasi dari masyarakat, bahwa tersangka memiliki dan menyimpan sejata api (senpi) rakitan yang diduga digunakan untuk mengancam orang. Seketika jajaran Polres Sijunjung langsung pun langsung bergerak.

Dirumah tersangka, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senpi rakitan dan satu bilah pisau serta satu mesin jackpot (alat) judi.

Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Seketika, tersangka berikut barang bukti (BB) diamankan jajaran Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, S.IK, MHum kepada Jurnal Sumbar, Minggu (9/7/2017) siang membenarkannya. Bahkan, kata Kapolres, saat penggeledahan tersangka tak berkutik dibuat polisi.

“Memang benar, tadi malam (Sabtu), anggota telah menangkap tersangka, warga Kamangbaru, pemilik senpi rakitan dan pemilik jackpot. Tersangka dan BB sudah diamankan, untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Imran Amir. [Saptarius]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here