Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa “Basrizal Koto” Pemalsuan Surat Berlanjut

JURNAL SUMBAR | Padang – Eksepsi atau bantahan terdakwa pemalsu surat atau pengguna surat palsu, pengusaha sukses Basrizal Koto (Basko) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (4/7-2017). Bos besar Harian Haluan tersebut didakwa memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang terdiri dari Sutedjo, S.H, M.H (ketua) Agnes Sinaga, S.H, M.H (anggota) dan Raden Ari Muladi, S.H (anggota) menilai, eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum Basko tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur oleh Pasal 156 KUHAP.

Dengan ditolaknya eksepsi Terdakwa Basrizal Koto, Majelis Hakim akan melanjutkan  sidang pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 dengan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada persidangan hari ini adalah Idial, S.H, MH, Raadi Oktavia, S.H, dan Ira Yolanda, S.H.

Atas putusan sela tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Dr. Fahmi dan Irawan, S.H. menyatakan akan mengajukan banding. Terdakwa Basrizal Koto tidak ditahan dalam kasus ini.

OTW 2

sebagaimana diketahui, kasus yang menyeret nama pengusaha Basko tersebut berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.

Dalam laporan disebutkan, pihak Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB No. 205 terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 8 September 2016.

Ancaman hukuman tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 Ayat (1) dan (2) tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun. Enye

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.