Di KPUD Sijunjung, 15 Parpol Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2019

1750
Verifikasi berkas pendaftaran partai Golkar oleh tim KPUD Sijunjung. poto: Ist.

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tepat pukul 24.00 Wib pada Senin (16/10/2017), proses verifikasi awal pendaftaran partai di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sijunjung berakhir. Partai Golkar di bawah pimpinan Arrival Boy sebagai calon peserta Pemilu tanpa catatan.

“Alhamdulillah, dalam verifikasi pendaftaran di KPUD Golkar Sijunjung tanpa catatan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sijunjung, Arrival Boy, Selasa (17/10/2017) pagi.

Dari data Kesbangpol Sijunjung diterima Jurnal Sumbar, pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu serentak tahun 2019 di KPU Sijunjung sebanyak 15 Parpol.

Ke-15 Parpol yang mendaftar di KPUD Sijunjung pada Jumat (13/10/2017), yakni Nasdem dengan dukungan 288 anggota dan Partai Berkarya dengan dujungan 395 anggota.

Sedangkan pendaftaran Sabtu (14/10/2017) yang mendaftar Perindo dengan dukungan 2.115 anggota, PDIP 233 anggota. Pada Minggu (15/10/2017), PSI dengan dukungan 281 anggota, PPP 250 anggota, Grindra dengan dukungan 258 anggota, PKS sebanyak 310 anggota dan PAN sebantak 244 anggota.

Sementara pada Senin (16/10/2017) yang mendaftar di KPUD Sijunjung, yakni, partai Garuda dengan dukungan 305 anggota, Hanura 367 anggota dan terbanyak kedua dalam dukungan anggota yakni Partai Golkar dengan dukungan 1.467 anggota, sedangkan PBB dukungan 457, Demokrat 311 anggota, PKB dengan dukubgan 299 anggota. Tiga Parpol lainnya, yakni PKPI, IDAMAN dan partai PIKA batal mendaftar. Tak jelas apa alasan ketiga partai itu batal mendaftar di KPUD Sijunjung.

Pada saat pendaftaran itu dihadir 5 komisioner KPU, ketua dan 4 orang komisioner, ketua dan komisioner Panwaslu, Ka Kesbangpol dan KSBTU, Kasi Binpol, unsur intel Polres Sijunjung, sekretariat KPU, Sekretariat Panwaslu, 3 tim penerima pendaftaran.

“Tambahan Informasi dapat disampaikan, parpol yang terinvertaris terakhir sebanyak 20 parpol, 12 parpol lama dan 8 yang baru, sedangkan secara nasional yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, batas waktu pendaftaran parpol calon peserta pemilu serentak tahun 2019 jam 24 00 WIB hari Senin (16/10/2017) tadi malam,” sebut Drs, Yunani Matya, SE, MSi Kepala Kesbangpol Sijunjung dalam laporannya kepada Bupati/Wabup Sijunjung, Selasa (17/10/2017) yang ditembuskan ke Jurnal Sumbar. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here