Polres Sijunjung Amankan Paket Sabu di Lapas Muaro Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kepolisian Republik Indonesia Jajaran Polres Sijunjung, terus berupaya memberantas para pengedar, pelaku maupun pengosumsi Narkotika.

Terbukti, Polres Sijunjung di bawah komando AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, berhasil mengamankan paket narkotika jenis shabu dari tangan tersangka berinitial Hengki di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Muaro Sijunjung.

Paket narkotika jenis shabu seberat 5,96 gram itu berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka Hengki penghuni Lapas Kelas II Muaro.

Epi

Paket narkotika jenis shabu seberat 5,96 gram itu, didapati tersangka dari temannya berintial SR asal Pulau Punjung, Dharmasraya yang dititp di salah satu konter HP.

Tak beberapa lama tersangka meminta salahseorang keluarganya untuk menjemput dan mengantar paket tersebut. Paket dalam kardus indomie itu berhasil diamankan polisi.

Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, kepada Jurnal Sumbar, Minggu (5/11/2017) membenarkannya. “Ya, saat ini penghuni Lapas kelas II Muaro itu sudah kita amankan untuk pengembangan kasus tersebut,” kata Kapolres Sijunjung, didampingi Paur Humas Polres Sijunjung, Ipda Polisi Nasrul Ajo.

Kini polisi terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut termasuk memburu asal paket. Atas tindakan tersangka, kini tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.