JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Pemkab Pesisir Selatan akan menerapkan sistem e-Money atau transaksi non tunai untuk mengatur pengeluaran atau pembayaran belanja dari sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tahun 2018.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler, Wendi mengatakan, penerapan sistem keuangan tersebut akan dilakukan di seluruh jajaran instansi di pemerintah daerah ini. “Ketentuan tersebut mengacu pada arahan serta petunjuk yang diberikan pemerintah pusat melalui Kemdagri yang sudah melakukan MoU dengan KPK RI,” jelasnya pada jumpa pers di Painan, Selasa (5/12-2017).
“Jadi, seluruh aktivitas belanja dan pembayaran akan menggunakan transaksi e-Money. Baik itu pembayaran belanja pegawai maupun tenaga honorer, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja langsung lainnya,” tegasnya Wendi.
Dijelaskannya, penerapan e-Money pada sistem keuangan jajaran pemerintah daerah tersebut juga dilakukan terhadap pembayaran pihak ketiga. “Termasuk, pembayaran kerjasama dengan media massa,” katanya.
Dijelaskan juga, APBD Pemkab Pessel tahun 2018 disetujui DPRD Rp1,606 Triliun. Dengan rincian, alokasi pendapatan Rp1,474 Triliun dan belanja Rp. 1,561 Triliun dengan rentang devisit Rp87,037 Miliar. Rega Desfinal