Kisruh Kadin Sumbar, Budi Syukur Minta Ramal Saleh Taati Perjanjian Jakarta
JURNAL SUMBAR | Padang – Kisruh pasca Musyawarah Provinsi (Musprov) VI Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar) masih berlanjut. Karena, mantan calon ketua umum (ketum), Sengaja Budi Syukur menuding ketum terpilih, Ramal Saleh tidak mentaati perjanjian damai yang sudah disepakati.
Menurut Budi Syukur, perjanjian damai antara dia dengan Ramal Saleh dibuat di Jakarta atas mediasi Ketum Kadin Indonesia, dan disaksikan oleh beberapa pengurus Kadin Indonesia. “Kini kok dimentahkan lagi?,” tanyanya saat jumpa pers di salah satu hotel di Padang, Senin (11/12-2017).
Didampingi tim suksesnya Khairil Anwar, Rinaldo Azwar, Alex Lincoln dan Rina, Budi Syukur meminta Ramal Saleh mentaati perjanjian damai tersebut. “Tidak perlu pula ada tim-tim “penyelesaian secara adat” yang dibentuk Ramal Saleh melalui rapat pleno Kadin Sumbar tersebut,” tegasnya.
Ditegaskan Budi Syukur, secara hukum positif Indonesia, perjanjian tersebut sangat kuat. “Artinya, kesepakatan damai itu harus ditaati oleh Ramal Seleh. Kalau tidak, berarti Ramal Saleh telah wanprestasi,” tegasnya.
Dijelaskannya, dirinya telah melaksanakan perjanjian dengan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Padang. “Jadi, Ramal Saleh harus mengakomodir saya sebagai ketua Dewan Pertimbangan dan memasukan tim saya sebagai pengurus Kadin Sumbar, seperti yang sudah disepakati,” tegasnya.
“Kalau tidak, ini akan mentah lagi, dan bisa berujung lagi ke ranah hukum,” tegas Budi Syukur.
Sebelumnya, Kadin Sumbar dibawah kepemimpinan ketum terpilih Ramal Saleh menggelar rapat pleno guna membahas penyelesaian dengan Budi Syukur. Rapat pleno tersebut membentuk tim penyelesaian secara adat yang diketuai oleh Basril Djabar, dengan anggota Sam Salam dan Oktavianus Rizwa.
Ramal Saleh mengatakan, dia terpaksa menanda tangani surat perjanjian dengan Budi Syukur karena ketum Kadin Indonesia sudah duluan menandatangani. “Karena, isi perjanjian tersebut tidak mungkin bisa saya laksanakan,” ujarnya
“Kita ingin menyelesaikan masalah ini dengan tidak melanggar AD/ART Kadin Indonesia,” tegasnya. “Makanya kita bawa ke rapat pleno, dan dibentuklah tim penyelesaian secara adat,” tambahnya.
Seperti diketahui, Budi Syukur menggugat Ramal Saleh karena administrasi pencalonannya sebagai calon ketum Kadin Sumbar dinilai cacat hukum. Karena, Ramal Saleh terlambat mendaftar dan masa KTA-nya belum tiga tahun seperti diamanatkan AD/ART Kadin Indonesia. Enye