Praperadilan Wabup Pessel Ditolak, KLHK: Kasus Sudah Bisa Dilanjutkan
JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Painan menolak semua permohonan praperadilan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar, Senin 18 Desember 2017.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan segera melajutkan kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, dengan tertolaknya permohonan pemohon pada praperadilan PN Painan, penetepan tersangka dari pihaknya dianggap sah.
“Sudah jelas, dalam pokok perkara itu ditolak semua permohonan pemohon. Artinya, ya sudah selesailah kasus sudah bisa dilanjutkan,” sebut Kasubdit KLHK Shaifuddin Akbar usai putusan sidang praperadilan Wakil Bupati Rusma Yul Anwar yang dipimpin hakim ketua Muhammad Hibrian di Pengadilan Negeri Painan.
Dia menjelaskan, rincian permohonan perkara yang diajukan pemohon ditolak hakim, diantaranya berdasarakan pertimbangan dari ahli. Yang dikatakan, proses praperadilan pidana yang diajukan pemohon sama dengan masalah perdata.
“Tapi sebetulnya, pengadilan bisa saja dia memutuskan. Tetapi, tidak dilakukan. Dia (PN Painan) mengacu pada ahli karena beralasan pengadilan tidak berhak mengadili (praperadilan pemohon),” sebutnya.
Kendati demikian, Penasehat Hukum (PH) Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi menyampaikan, pihaknya akan melakukan upaya pra-peradilan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus). Sebab, putusan penolakan terhadap permohonan gugutan tersangka kliennya dianggap sudah sesuai prosesdur.
“Ya. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami masukkan. Tadi sama-sama kita dengar, kan kalau hakim bilang bukan wewenang PN,” pungkasnya usai sidang putusan pra-peradilan kepada wartawan.
Seperti diketahui, Wabup Pessel Rusma Yul Anwar dijadikan tersangka oleh PPNS KLHK karena diduga telah merusak manggrov untuk pembangunan hotel di kawasan wisata bahari terpadu Mandeh di Tarusan. Rega Desfinal