Bung Hatta Dicatut, Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Pemalsu Ijazah Sarjana

JURNAL SUMBAR | Tanah Datar – Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap sindikat pemalsu ijazah sarjana beberapa perguruan tinggi di Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah tersangka tiga orang.

Menurut Kapolres Tanah Datar, AKBP. Bayuaji Yudha Prajas yang didampingi Wakapolres, Kompol Hendra Syamri dan Kasat Reskrim, AKP. Edwin dalam press releasenya, Senin (22/01/18) di Mapolres setempat menyebutkan, terungkapnya kasus pemalsuan ijazah itu berawal dari salah seorang tersangka yang dilaporkan karena menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti Pasca Sarjana (S2) ke salah satu perguruan tinggi di Batusangkar.

“Tiga orang tersangka tersebut bernisial MY (47), Anggi (30) dan Deki (31). Tersangaka Anggi dan Deki mempunyai tugas dan peranan masing-masing dalam mengelola sindikat pemalsuan ijazah sarjana tersebut,” kata AKBP. Bayuaji Yudha Prajas.

Dijelaskan Kapolres, berbekal keterangan dari MY, polisi berhasil membekuk Anggi di kampung suaminya di daerah Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Dari hasil pengembangan kasus, anggota Satuan Reskrim berhasil menciduk Deki yang merupakan pembuat dan mencetak ijazah.

Dari tangan sindikat tersebut, selain menyita ijazah palsu milik MY, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) lainnya seperti cpu komputer, 1 unit printer untuk mencetak, beberapa buah stempel sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Barat, blanko ijazah beberapa perguruan tinggi dan 77 buah foto copy lembaran ijazah yang berada di hard disk.

Epi

“Dari keterangan MY, dirinya membayar uang sebesar Rp 12 juta untuk meminta jasa pembuatan ijazah palsu tersebut kepada Anggi, dan Anggi meminta Deki untuk mengerjakannya,” tambah Kapolres.

Bayuaji mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus pemalsuan ijazah sarjana ini, karena ada beberapa perguruan tinggi, kebanyakan ijazah yang dipalsukan dari berbagai universitas ternama di Sumatera Barat.

“Dari keterangan tersangka Anggi dan Deki, mereka sudah mengeluarkan lebih dari 100 buah ijazah dari berbagai kalangan, karena dari keterangan mereka orderan ijazah palsu itu tidak hanya di Tanah Datar saja, namun ada juga dari daerah lain,” tutur Bayuaji.

Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Undang Undang No 2 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman 5 Tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka Deki yang merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan mengaku sudah menjalankan aksinya tersebut sejak 2015 lalu.

Kepada awak media, Deki mengaku mendapatkan upah dari setiap pembuatan ijazah palsu itu berkisar dari Rp 3,5 juta-Rp 4 juta.

“Universitas tergantung dari kebutuhan pemesan pak, paling banyak pemesan meminta dari Universitas Bung Hatta,” ucap Deki yang mengaku menyesali perbuatannya. rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.