Kuras ATM Rp30 Juta, Polres Sijunjung Bekuk Pemakan Teman Sendiri
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, Sektor Polisi Kamang Baru, Sabtu (27/1/2018) berhasil menangkap pemuda berinitial AA, 32 tahun yang diduga tersangka pencuri dompet dan menguras isi rekening kawan akrabnya sendiri.
Tersangka pencuri teman “makan” teman itu ditangkap di kawasan Muaro Bungo Provinsi Jambi setelah Polsek Kamang Baru berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, SIK, MH kepada Jurnal Sumbar, Minggu (28/1/2018), membenarkan jajaran Polres Sijunjung sektor polisi Kamang Baru telah menangkap AA.
Dijelaskan kapolres, kasus pencurian tersebut bermula saat korban hendak tidur di rumahnya dengan meletakkan dompet dan ponselnya di rak dekat tempat tidur. Setelah bangun esok paginya, korban tidak lagi menemukan dompet yang ditaruhnya dekat tempat tidur.
“Saat korban terbangun, dompet yang ditaruh di dekat tempat tidur itu sudah tidak ada lagi, kemudian korban cek ponselnya ada laporan SMS Banking penarikan Rp30 juta,” ujar Kapolres.
Hal tersebut terjadi karena pada dasarnya korban sudah sering minta tolong transfer melalui ATM korban kepada tersangka AA dan selama ini korban masih mempercayainya.
“Pin ATM korban diketahui oleh tersangka AA karena korban sering minta tolong transfer kepada tersangka,” ujar AKBP Imran yang didampingi Kapolsek Kamang Baru.
Dijelaskan kapolres, saat ini tersangka AA ditahan di Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saptarius