Operasi Pekat, Polsek Sijunjung Sita 108 Botol Miras

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sejak gendrang perang terhadap penyakit masyarakat (Pekat) ditabuh pada 1 April 2018, Polres Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat pun mulai menggelar operasi pekat. Ternyata Operasi Pekat Polres Sijunjung itu pun membuahkan hasil.

Terbukti, pada Senin (2//4/2018) Polsek Sijunjung dibawah pimpinan Iptu Polisi Yaddi Purnama Lubis, SH, berhasil menyita dan mengamankan 108 botol minuman keras (Miras) dari sejumlah warung yang ada di Kecamatan Sijunjung.

Kapolsek Yaddi Purnama Lubis bersama Kanit Reskrim dan anggotanya berhasil melakukan penggeledahan disebuah warung milik nama warga berinitial Jup yang beralamat disamping SPBU Tanah Badantuang, Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Epi

Dari warung Jup, polisi berhasil menyita minuman keras yang mengandung Alkohol lebih dari 10 % sebanyak 108 Botol.

Ke-108 botol Miras yang diamankan Polsek Sijunjung itu terdiri dari 31 botol minuman merk W&N k dengan kadar alkohol 18,6 %. Selain itu, polisi juga menyita 40 botol minuman merk Mansion House dengan kadar alkohol 43% serta polisi juga menyita 37 botol minuman merk Vodka dengan kadar alkohol 16%.

“Ya, benar Polsek Sijunjung sudah menyita 108 botol Miras disebuah warung milik warga berinirial Jup, 47 tahun, berprofesi oedagang, beralamat di Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, yang bertempat disamping SPBU Tanah Badantuang, Jorong Gantiang Kenagarian Sijunjung,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, SIK, MH kepada Jurnal Sumbar, Senin (2/4/2018).

“Setiap tindakan Pekat yang ada di wilayah hukum Polres Sijunjung akan kita tindak tegas,” kata mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.