JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Perjuangan Kapolres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH dan jajarannya patut diapresiasi. Betapa tidak, ternyata sejak tahun 1982 sejumlah tanah yang dimiliki Polres Sijunjung tak memiliki dokumen yang sah. Kini tanah-tanah milik Polres Sijunjung itu sudah bersertifikat.
“Alhamdulillah, akhirnya tanah-tanah milik Polres Sijunjung sudah memiliki legalitas yang sah, yakni sertifikat,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Haji Imran Amir, SIK,MH kepada awak media, Senin (28/5/2018) usai menerima sertifikat dari Kepala Badan Pertanahan Nasional ((BPN) Sijunjung, Ilhamsyah.
Penyerahan sertifikat milik Polres Sijunjung itu dilakukan Senin (28/05/2018), di ruangan Kapolres Sijunjung. Dalam penyerahan sertifikat tersebut langsung diterima Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, SIK, MH yang diserahkan Kepala BPN Sijunjung, Ilhamsyah dan dihadiri Kasubbag Satpras, Iptu Erizon.

Ternyata tanah tersebut telah diupayakan untuk pemilikan sah bagi Polres Sijunjung semenjak tahun 1982 atau 36 tahun yang lalu. Berkat perjuang AKBP Imran Amir, SIK, MH baru bisa disertifikatkan tahun 2018.
“Ini adalah momen bersejarah bagi Polres Sijunjung. Alhamdulillah tanah-tanah milik Polres Sijunjung kini sudah bersertifikat,” ucap suami dari dokter Hajah Yolla Giovanna itu bangga dan senang atas upayanya dan anggotanya mensertifikatkan tanah-tanah milik Polres Sijunjung itu.
Adapun lokasi tanah yang sudah disertifikatkan itu, tanah Polsek Sumpur Kudus seluas 3.990 M2, tanah Polsek Sijunjung seluas 597 M2 dan tanah Asrama Polres Sijunjung seluas 11.830 M2 juga sudah bersertifikat. Saptarius