DPO Sejak 2017, Polres Sijunjung Ciduk Otak Pelaku Perkosaan dan Begal

3958

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Akhirnya, jajaran Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, dibawah komando AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH berhasil menciduk otak pelaku perencana pemerkosaan dan diduga juga terlibat dalam kasus begal yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tahun 2017.

Penangkapan terhadap pelaku begal dan otak pelaku pemerkosaan yang terjadi di Bukit Sabalah pada medio 2017 yang menjadi DPO itu dilakukan pada Sabtu (26/05/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

DPO bernama Candra Adrianto, 20 tahun, itu merupakan warga Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

“Tersangka DPO ini merupakan Otak pelaku sekaligus perencana pemerkosaan yang terjadi di Bukit Sebelah sesuai dengan LP/71/V/2017 SPKT Polres Sijunjung tanggal 6 Mei 2017. Dari hasil interogasi tersangka juga terlibat dalam beberapa kasus curas (begal),” kata Kapolres Imran Amir pada awak media, Senin (28/5/2018).

Ditambhkan Kapolres, tersangka DPO itu terlibat kasus curas (begal) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Bukit Talaung sebanyak tigakali dan TKP Pulasan satukali sesuai dengan LP/40/IX/2016 SPKT Tanjung Gadang. Selain itu tersangka DPO juga terlibat dalam kasus curanmor diantaranya, TKP Muaro BB ranmor R2 Yamaha Jupiter MX dan TKP Lubuk Tarok BB Yamaha Vixion.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sijunjung, situasi aman dan terkendali saat penangkapan tersangka,” tambah Kapolres. saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here