Judi Song, Tiga Warga Api-api Bayang Diamankan Polres Pessel

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Tiga orang pelaku judi Song, masing ” E” ( 48), ” R” (34) dan ” S” ( 47) warga Api Api Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap tim Opsnal Reskrim Polres Pessel saat sedang asik berjudi di sebuah kadai di kampung Api Api, Selasa (28/5/2018) pukul 23.00 Wib.

Dari hasil pengrebekan Judi Song tersebut, tim opsnal Reskrim Polres Pessel berhasil mengamankan barang bukti,  kartu remi dan uang sebagai taruhan, para pemain juga menggunakan batu domino sbg alat pengganti uang, 1 buah batu domino bernilai seharga Rp. 10.000,-  (sepuluh ribu rupiah), pelaku pemain judi song  dan barang bukti berupa uang  sebesar sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) .

Kapolres Pessel AKBP. Fery Herlambang, SIK. MM melalui Kasat Reskrim Polres Pessel Iptu Nofrizal Can, SH membenarkan hal tersebut. Ketiga pelaku judi song diamankan tim opsnal Reskrim Polres Pessel, ini dalam rangka ops Langkisau 2018, Polres Pessel.

“Tiga orang pelaku judi Song sudah kita amankan,” tegas Nofrizal.

PERANTAU SIJUNJUNG

Dirinya menuturkan, dalam rangka operasi pekat 2018, maka Tim Opsnal Polres Pessel melakukan penggrebekan di sebuah kedai di kampung ApiApi  Kenagarian Api-api Kecamatan Bayang.

“Ketiga pelaku juga masuk dalam TO Operasi Pekat 2018,” jelasnya.

“Kita juga menyita barang bukti, dan sejumlah uang diduga digunakan untuk taruhan judi song,” ungkap Kasat.

Lebih jauh ia menambahkan, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pessel, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.