JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung menjalin kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Nota kesepakatan bersama atau MoU tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Ilhamsyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Muhammad Rizal Sumadiputra di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis (3/5).
Penandatanganan kesepakatan bersama itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Sudaryanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Diah Srikanti, serta pejabat dari kedua instansi baik dari provinsi maupun kabupaten.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Ilhamsyah di Muaro Sijunjung, Jumat (4/5).
Ilhamsyah menjelaskan, maksud dan tujuan kesepakatan bersama dimaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungi masing-masing pihak.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun diluar pengadilan.
Sementara ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani tanggal 3 Mei 2018, dan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditandatangani.”Nota kesepakatan bersama ini dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya. Azet