Laporan Irwan Prayitno ke Polda Tak Ada Kaitannya dengan Profesi Wartawan dan Baznas
JURNAL SUMBAR | Padang – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilaporkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno terhadap tiga orang oknum yang salah satunya adalah wartawan terus berlanjut.
Tim kuasa hukum Irwan Prayitno yang terdiri dari Zulhesni, SH, Miko Kamal, SH, LLM, PhD, Rahmad Efendi, SH, Restu Edriyanda, SH, dan Novermal, SH mengatakan, kliennya telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Sumbar, dengan menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap laporan tersebut.
Salah seorang kuasa hukum, Miko Kamal mengatakan, Irwan Prayitno melaporkan dugaan pencemaran nama baik. “Laporan ini tidak berkaitan dengan substansi kasus SPJ Fiktif yang melibatkan terdakwa Yusafni. Ini murni laporan pencemaran nama baik,” tegas Miko Kamal di hadapan puluhan awak media Sumbar, di Padang, Senin (7/5).
Begitu juga soal isu yang berkembang, jika upaya pelaporan Gubernur Sumbar ini sekaitan dengan Baznas Kota Padang yang tengah disorot DPRD yang salah satunya adalah anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa yang juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui medsos.
“Itu tidak benar dan tidak ada sagkut pautnya dengan Baznas. Sekali lagi, ini murni pencemaran nama baik,” kata Miko.
Sekaitan dengan pemberitaan yang dianggap tidak benar, lanjut Miko, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Irwan Prayitno juga telah mengadukan Harian Umum Haluan ke Dewan Pers tanggal 4 Mei 2018 lalu.
“Saat ini sedang diproses Dewan Pers. Pelaporan ini berkaitan dengan pemberitaan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik,” sebutnya.
Baik laporan pidana ke Polda Sumbar, maupun pelaporan Harian Haluan ke Dewan Pers, kata Miko, sama sekali bukan untuk menakut-nakuti-nakuti wartawan dalam menjalankan profesi dan bukan pula upaya mengganggu kemerdekaan pers. Sebaliknya, justru laporan ini, sebagai upaya mewujudkan media dan wartawan profesional dan bertanggungjawab terhadap setiap produk jurnalistik yang dilahirkannnya.
“Jadi, yang dilaporkan ke polisi itu bukan wartawan yang sedang menjalankan profesinya di media pers. Tapi, melaporkan individu seseorang yang di media pribadinya mencemarkan nama baik seseorang. Sedangkan karya jurnalistik wartawan dan media, sudah kami laporkan ke Dewan Pers,” katanya.
Hanya saja, lanjut Miko, karena yang dilaporkan Irwan Prayitno salah satunya adalah wartawan, pihaknya meminta, awak media tidak terbawa perasaan alias baper.
“Kami tau, yang dilaporkan salah satunya wartawan. Biasanya, setiap teman yang dilaporkan, yang lainnya ikut baper. Dalam laporan ke Polda ini, Gubernur sedang mempergunakan hak konstitusionalnya dan konsen dengan penegakan hukum,” tegas Miko.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melaporkan tiga nama oknum yang salah satunya wartawan. Dalam laporan polisi nomor : LP/172/IV/2018/SPKT Sbr tanggal 2 Mei 2018 itu disebutkan, Gubernur melaporkan akun media sosial (medsos) Faceebook atas nama Bhenz Maharajo yang diketahui seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) di Harian Umum Haluan. Kemudian akun Facebook atas nama Maidestal Hari Mahesa.
Kedua akun medsos itu dianggap Irwan telah mencemarkan nama baiknya sebagai Gubernur Sumbar yang dituding kecipratan dana korupsi dengan nilai cukup fantastis.
Kemudian, orang nomor satu di Sumatera Barat itu juga melaporkan Yusafni, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif senilai Rp62,5 miliar di Dinas Prasjaltarkim yang menyebut Irwan menerima aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta di luar proses persidangan. (Erka)