JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung gelar coffe morning bersama wartawan Sijunjung. Coffe morning tersebut langsung dipimpin Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah pada Senin (9/7/2018) di kantor KPU M.Yamin Muaro Sijunjung.
Jumpa Pers yang digelar KPU Sijunjung adalah pertamakali digelar periode KPU Sijunjung 2018-2023 yang dipimpin Komisioner KPU Sijunjung, Lindo Karsyah (Ketua dan Devisi Hukum, Umum, Kuangan dan Logistik), Fahrul Rozi Burda (Devisi Perencanaan dan Data), Deky Zulkarnaen (Devisi Teknis Parmasmas dan SDM).
Selain komisioner, jumpa pers juga dihadiri Sekretaris KPU (Irzal Zamzami), Kasubag Hukum (Syamri Eka Putra) , Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik (Harvina), Plt. Kasubag Program dan Data dan Staf Sekretariat KPU. Dalam Jumpa Pers tersebut membahas tahapan Pemilu 2019, pendaftaran dan verivikasi calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Sijunjung sengaja menggandeng dan menghadirkan wartawan dari 14 media yang ada di Kabupaten Sijunjung untuk mensukseskan Pemilu 2019.
Acara sosialisasi itu akan dilaksanakan di kantor KPU Sijunjung di Muaro Sijunjung. Sambil makan lontong pagi, komisioner KPU Sijunjung sampaikan sosialisasi jadwal dan pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, Komisioner KPU Fahrul Rozi Barda dan Komisioner Deky Zulkarnaen juga menyampaikan penjelasan tahapan Pemilu 2019. Mulai dari penguman pengajuan daftar calon, pengajuan calon hingga 17 Juli 2018.
Sedangkan verifikasi administrasi daftar calon, perbaikan dan daftar calon, penyampaian hasil verivikasi, penyusunan dan penetapan DCS dan pengumuman termasuk tanggapan masyarakat juga disampaikan serta DCT juga disampaikan. Bahkan soal syarat khusus juga disampaikan terkat mantan Napi yang dimuat iklan dan keterangan Pemred.
Partai harus membuat integritas, kejahatan seksual, bandar narkoba dan mantan Napi. Sosialisasi itu melibatkan pers/jurnalis ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia No.05 Tahun 2018, tentang perubahan atas PKPU No 07 tahun 2017, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
“Sosialisasi ini juga berdasarkan PKPU No.20 Tahun 2018, tetang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU RI No.10 Tahun 2018, tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu,” ucap Lindo Karsyah yang juga mantan wartawan Harian Singgalang itu yang diamini komisioner lainnya.
Ditambahkannya, sosialisasi melalui mass media itu untuk penyampaian sejumlah jadwal dan tahapan sesuai dengan PKPU, sebagai tahap awal mengenai persiapan KPU untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.
“Pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 mendatang, semua wajib pilih harus menggunakan e-KTP. Jika tidak memiliki e-KTP maka pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih,” tegasnya.
“Nah, jika e-KTP belum jadi, maka bisa meminta Disduk Capil setempat beri surat keterangan, bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman,” tambah Lindo.
Lebih lanjut dikatakannya, jika warga yang telah melakukan perekaman data maka akan ada barcode dan juga foto sehingga bisa dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan telah merekam data, hanya saja e-KTP belum diterbitkan.
Sementara itu Lindo mengungkapkan, untuk persyaratan bakal calon, tidak jauh berbeda dengan Pileg sebelumnya dan partai silahkan berkoordinasi dengan KPU.
“Siapapun yang akan ikut Pileg, diharapkan agar bisa mempersiapkan seluruh persyaratan, terutama syarat seperti legalisir,” jelasnya. Saptarius