Curi Ternak, Oknum Kepala Jorong Ditangkap Polsek Sumpur Kudus

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Jajaran Polsek Sumpur Kudus, Polres Sijunjung, Polda Sumbar, dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Polisi Mulyadi, SH, hanya hitungan 1×24 jam berhasil meringkus oknum kepala jorong (Kajor) berinitial Adi, 37 tahun.

Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian ternak milik warga di Nagari Tilabuh, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan tersangka dilajukan pada Sabtu (30/6/2018) sekitar pukul 01.30 WIB. Keberhasil itu merupakan kado Polres Sijunjung yang dipersembahkan Polsek Sumpur Kudus di Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-72.

Epi

Penangkapan tersebut berdasarkan : LP/20/VI/ 2018, tanggal, 29 Juni 2018. Selain oknum Kepala Jorong Adi, yang beralamat di Jorong Kinkin Nagari Silantai, Kecamatan Sumpur Kudus, polisi juga berhasil meringkus oknum buruh berinitial Hay, 22 tahun beralamat ditempat sama dengan oknum kepala jorong.

Penangkapan terhadap kedua tersangka di bawah komando Kapolsek Sumpur Kudus bersama dengan Kanit IK, Kanit Provos, Bripka Deki kuswandi, Bripa Deden di rumah tersangka di Silantai.

“Dari tangan tersangka ini, anggota kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu ekor ternak kerbau dan satu unit mobil Suzuki Carry Nopol BA 9464 KN,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir,SIK, MH, didampingi Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Polisi Mulyadi, SH, kepada awak media, Minggu (1/7/2018).

“Tersangka dan BB sekarang sudah di amankan di Mapolsek Sumpur Kudus, dan penahanan teesangka akan kami tempatkan di Rutan Mapolres Sijunjung,” tambah kapolsek, bahwa saat penangkapan tak ada perlawanan situasi aman dan terkendali. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.