Setelah 62 Tahun Menanti, Kini Tanah Polsek Sumpur Kudus Bersertifikat

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Perjuangan dan upaya Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH ternyata tak sia-sia. Bahkan langkah Perwira Tinggi Akpol itu patut diberi acungan jempol.

Betapa tidak, tanah yang dimiliki Polsek Sumpur Kudus yang sudah 62 tahun tak memiliki legalitas yang sah, terhitung 9 Agustus 2018 sudah sah menjadi milik Polsek Sumpur Kudus.

Pasalnya, terhitung pada Kamis (9/8/2018) bertempat di ruangan Kapolres Sijunjung, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sijunjung, Ilhamsyah secara resmi menyerahkan sertifikat Tanah Polsek Sumpur Kudus.

Sertifikat yang dinanti itupun diterima langsung Kapolres Imran Amir didampingi Wakapolres, Kompol Suyanto, SE, MM, Kabag Sumda Kompol, Asrul, dan Kasat Intel Adisman.

Epi

Terbitnya sertifikat itu tak terlepas dari perjuangan serta kakok tangan dingin dari Kapolres Imran Amir dan Kapolsek Sumpur Kudus Mulyadi yang selalu bersetungkin untuk memperjuangkannya.

Meski begitu, Kapolres yang rendah hati itu mengaku, bahwa perjuangan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan bantuan tokoh masyarakat Sumpur Kudus.

“Nah, untuk itu tolong sampaikan ucapan terimakasih saya kepada seluruh tokoh masyarakat yang berpatisipasi atas penyerahan tanah dan proses penebitan sertifikatnya,” kata Kapolres Imran Amir kepada Kapolsek Mulyadi usai menerima sertifikat.

Apalagi, saat ini sedang berlangsung pembangunan gedung Mapolsek Sumpur Kudus yang baru diatas tanah seluas 9.678 M2. “Diharapkan dalam waktu dekat pembangunan Mapolsek sudah tuntas,” kata Kapolsek Sumpur Kudus Iptu Mulyadi, SH. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.